Sinopsis
Hukum Internasional yang normanya berbasis kepada universalitas ajaran
hukum alam dalam perkembangannya mengalami positivisasi sehingga identik
dengan hukum yang berbasis kepada kehendak dan perkenan negara (state
consent). Hukum internasional kemudian bertumpu kepada sumber hukum
formal, yaitu sumber hukum yang meniscayakan adanya proses dan mekanisme
pembentukan hukum serta pembentuk hukum itu sendiri yakni negara. Akhirnya
hukum internasional menjadi identik dengan sumber hukum internasional
sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang
terdiri atas konvensi/perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip
hukum umum, putusan pengadilan, dan ajaran para pakar hukum. Sumber
hukum menjadi kontroversial, karena ia belum merupakan suatu doktrin hukum
yang kokoh, tetapi lebih sebuah wacana keilmuan hukum yang masih sarat
dengan perdebatan.
Oleh karena itu dapat dipahami apabila para pakar hukum internasional
berbeda pendapat mengenai posisi dan substansi dari sumber hukum
internasional. Bahkan, Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang disepakati
sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal sama sekali tidak
menyebut secara eksplisit istilah ‘sumber hukum’. Para pakar juga mengakui
sumber hukum internasional di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.
Buku ini membahas sumber hukum internasional baik yang tercantum di dalam
maupun di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional