Sinopsis
Filosofi pengaturan tentang Hak Tanggungan adalahkarena semakin berkembangnya pembangunan di bidang perekonomian
yang membutuhkan bantuan modal besar dari pihak perbankan sehingga memerlukan pengaturan lembaga jaminan
hak atas tanah sebagai jaminan kredit. Sehubungan dengan itu guna menciptakan ketertiban, kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan dalam penyediaan fasilitas kredit perbankan dengan disertai jaminan kebendaan tetap, maka diperlukan
pengaturan yang jelas dan tersendiri yang berdasarkan hukum dasar Negara lndonesia, yaitu UUD L945.