Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa. Di era sekarang ini, industri kreatif tumbuh dan berkembang di mana-mana yang sesungguhnya menuntut perlindungan akan kepemilikan hasil karya secara formal. Memasuki millenium baru, HKI menjadi isu penting dalam berbagai forum, baik dalam forum nasional, regional maupun internasional. Hal ini terkait dengan munculnya berbagai pelanggaran yang merugikan secara ide maupun materi terhadap pemilik hak dan wewenang pemegang hak kekayaan intelektual. Pada titik inilah perlunya pemahaman mengenai HKI sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak berhak dari ide-ide kreatif yang dihasilkan, meskipun hasil karya tersebut belum pada posisi yang bernilai saat itu.
Buku ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pemahaman terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Meskipun merupakan sebuah pengantar, namun konten buku ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai hal terkait HKI. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh-contoh yang diuraikan secara jelas sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu dalam proses memahami jenis-jenis produk Kekayaan Intelektual maupun prosedur pengajuannya.
BAB I TINJAUAN UMUM TENTANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 1
Sejarah Lahirnya Perlindungan Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 1
Pengertian dan Istilah Kekayaan Intelektual (“KI”) 7
Teori Dasar Perlindungan Kekayaan Intelektual 8
Hak dalam HKI Secara Umum 10
Hak Prioritas 11
Sumber Hukum Kekayaan Intelektual 13
Sumber Hukum Internasional 13
Sumber Hukum Nasional 14
Kedudukan Organis asi Internasional Berkaitan dengan Kekayaan Intelektual 16
Konvensi Paris 16
Konvensi Berne 20
World Intellectual Property Organization (WIPO) 23
World Trade Organization (“WTO”) Kaitannya dengan GATT dan TRIPs Agreement 25
BAB II HAK PATEN 31
Tinjauan Umum Tentang Hak Paten 31
Pengertian Hak Paten 31
Istilah dalam Hak Paten 32
Hak Eksklusif Paten 33
Pengaturan Hak Paten 34
Objek Perlindungan Paten 36
Produk 37
Proses 38
Penyempurnaan dan Pengembangan Produk atau Proses 39
Subjek Paten (Inventor) 39
Syarat Perlindungan Paten 40
Kebaruan (Novelty) 41
Mengandung Langkah Inventif (Inventive Step) 41
Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicable) 41
Tata Cara Permohonan Hak Paten 42
Tata Cara Permohonan 42
Permohonan dengan Hak Prioritas 43
Pemeriksaan Administratif 44
Tahap Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif 46
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten 47
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten 49
Tata Cara Pencatatan dan Pengalihan Paten 49
Pengalihan Paten Karena Pewarisan 50
Pengalihan Paten Karena Hibah 52
Pengalihan Paten Karena Wasiat 53
Pencatatan Pengalihan Paten Karena Perjanjian Tertulis 55
Pengalihan Paten Karena Sebab Lain yang Dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan 56
Penegakan Hukum Terhadap Hak Paten 57
Penyelesaian Hukum Melalui Perdata 57
Penyelesaian Hukum Melalui Pidana 59
Pengecualian Terhadap Tuntutan Pidana Maupun Perdata 62
BAB III HAK CIPTA 65
Tinjauan Umum tentang Hak Cipta 65
Pengertian Hak Cipta 65
Perbedaan antara Folklor dengan Hak Cipta 67
Ruang Lingkup Hak Cipta 68
Pengaturan Hak Cipta di Indonesia 69
Objek Hak Cipta 71
Objek Hak Cipta yang Dapat Dilindungi 71
Hasil Karya yang Tidak Dapat Dilindungi 72
Subjek Hak Cipta 72
Hak Moral 72
Hak Ekonomi 73
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta 74
Permohonan Pencatatan Hak Cipta 75
Lembaga Manajemen Kolektif dalam Hak Cipta 76
Pengertian Lembaga Manajemen Kolektif (”LMK”) 76
Permohonan dan Perizinan (“LMK”) 77
Penegakan Hukum Hak Cipta 78
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta 78
Tata Cara Gugatan Perdata 80
Upaya Hukum 81
Penetapan Sementara Pengadilan 82
Ketentuan Pidana 85
BAB IV HAK MEREK 89
Tinjauan Umum Tentang Merek 89
Pengertian Merek 89
Fungsi Merek 91
Jenis-jenis Merek 91
Pengaturan Tentang Merek 93
Objek Merek yang Dilindungi 94
Jangka Waktu & Permohonan Perpanjangan Perlindungan Merek 95
Tata Cara Pendaftaran Merek di Indonesia 96
Pendaftaran Merek 96
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional 97
Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas 98
Pendaftaran Merek Kolektif 98
Permohonan dan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan 99
Pemeriksaan Substantif Merek 101
Pengalihan Hak Merek 102
Penegakan Hukum Terhadap Hak Merek 103
Gugatan Perdata 103
Komisi Banding Merek 104
Ketentuan Pidana 105
BAB V INDIKASI GEOGRAFIS 107
Tinjauan Umum Indikasi Geografis 107
Pengaturan Tentang Indikasi Geografis 110
Manfaat Indikasi Geografis 111
Tata Cara Pendaftaran Indikasi Geografis 113
Tahap Permohonan Tertulis dan Dokumen 113
Pemeriksaan Administratif 114
Pemeriksaan Substantif 114
Tahap Pengumuman 116
Keberatan dan Sanggahan 116
Pemeriksaan Substantif Ulang 117
Jangka Waktu Perlindungan 117
Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar 118
Penegakan Hukum Terhadap Indikasi Geografis 119
Pelanggaran Indikasi Geografis 119
Perlindungan Hukum Indikasi Geografis 120
Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 123
Pemakai Terdahulu Indikasi Geografis 124
Tuntutan Pidana 125
BAB VI RAHASIA DAGANG 127
Ruang Lingkup Rahasia Dagang 127
Pengertian Rahasia Dagang 127
Pengaturan Rahasia Dagang 129
Hak Pemilik Rahasia Dagang 130
Larangan dan Pembatasan 131
Objek Rahasia Dagang 133
Syarat Perlindungan Rahasia Dagang 135
Pendaftaran Rahasia Dagang 135
Peralihan Rahasia Dagang 136
Penegakan Hukum Dalam Rahasia Dagang 136
Pelanggaran Rahasia Dagang sebagai Tindak Pidana 136
Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 138
BAB VII DESAIN INDUSTRI 141
Tinjauan Umum Desain Industri 141
Pengertian Desain Industri (“DI”) 141
Karya Terapan (Work of Applied Art) 143
Subjek Pemegang Desain Industri 144
Pendaftaran Desain Industri 145
Prinsip Pendaftaran 145
Mekanisme Pendaftaran Desain Industri 146
Proses Pendaftaran/Pemeriksaan Administratif 146
Pengumuman Serta Pemeriksaan SubstantifPermohonan Pendaftaran Desain Industri 148
Jangka Waktu Perlindungan Hak Desain Industri 149
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan 150
Desain Industri yang tidak Mendapatkan Perlindungan 150
Bukan Suatu Desain Industri 151
Pengalihan Hak Desain Industri 155
Keterkaitan Desain Industri dengan HaKI Lainnya 155
Keterkaitan Desain Industri dengan Merek 156
Keterkaitan Desain Industri dengan Hak Cipta 157
Penegakan Hukum Terhadap Desain Industri 157
Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 157
Penyelesaian Melalui Pidana 160
BAB VIII DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (“DTLST”) 163
Ruang Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 163
Pengertian DTLST 163
Pengaturan Tentang DTLST 165
Hak Pemegang DTLST 167
Objek Dan Subjek Hak DTLST 168
Objek DTLST 168
Subjek DTLST 170
Pendaftaran Hak DTLST 171
Asas Pendaftaran Pertama 171
Permohonan Pendaftaran DTLST 172
Pembatalan DTLST 172
Pengalihan DTLST 173
Penegakan Hukum DTLST 174
Melalui Mekanisme Gugatan Perdata 174
Ketentuan Pidana 175
BAB IX PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (“PVT”) 179
Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman 179
Subjek Pemegang Hak PVT 181
Pemulia 182
Orang atau Badan Hukum yang Mempekerjakan Pemulia atau yang Memesan Varietas dari Pemulia 183
Ahli Waris 183
Konsultan PVT 183
Objek PVT 184
Prosedur Pendaftaran Hak PVT 186
Syarat-syarat Pendaftaran Hak PVT 186
Pemeriksaan Hak PVT 191
Pengumuman Permohonan Hak PVT 194
Pemberian Sertifikat Hak PVT 195
Jangka Waktu Hak PVT 196
Pembatalan, Pencabutan, Pengalihan Hak PVT 196
Pembatalan Hak PVT 196
Pencabutan Hak PVT 197
Pengalihan Hak PVT 197
Upaya Hukum Penolakan dan Permohonan Banding PVT 198
Penolakan 198
Permohonan Banding 198
Ketentuan Pidana 199
BAB X PEMANFAATAN HKI SECARA KOMERSIAL 201
Komersialisasi HKI Melalui Lisensi 201
Asas-asas Lisensi HKI 202
Pengaturan Lisensi 203
Manfaat Lisensi 204
Macam-macam Lisensi 205
Objek Lisensi Kekayaan Intelektual 206
Lisensi Hak Paten 206
Lisensi Hak Cipta 208
Lisensi Hak Merek 209
Lisensi Indikasi Geografis 210
Lisensi Rahasia Dagang 211
Lisensi Desain Industri 215
Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 217
Lisensi Perlindungan Varietas Tanaman 218
Pemanfaatan HKI Secara Komersial Melalui Franchise 219
Pengertian Franchise 219
Unsur-unsur Franchise 223
Dasar Hukum 225
Kategori Bisnis Waralaba/Franchise 225
Contoh Franchise di Indonesia & Franchise Asing 226
Perjanjian Franchise 228
Persyaratan Bisnis Franchise (PP No. 16/1997) 231
Pendaftaran Franchise 231
Permohonan baru STPUW pemberi waralaba 232
Permohohan baru STPUW penerima waralaba 232
Permohohan perpanjangan STPUW 233
Laporan penyesuaian STPUW 233
Sanksi Hukum 233
Penawaran Franchise 234
Cara Penawaran Franchise 235
DAFTAR PUSTAKA 237