Ide pokok risalah ini terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama, “kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)” sebagai landasan tertinggi (paramount consideration) dalam memutus sengketa hak asuh anak. Pengasuhan “dianggap” sebagai hak orang tuanya, padahal yang seharusnya dikedepankan adalah kepentingan anak. Anak cenderung diposisikan sebagai “objek pengasuhan” padahal, anak adalah “subjek pengasuhan” itu sendiri. Konsepsi anak sebagai “subjek pengasuhan” ini yang seharusnya dikedepankan dalam menyelesaikan sengketa hak asuh anak, sehingga yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, fokus pemeriksaan adalah bagaimana menjamin kepentingan terbaik anak, dengan menerapkan pola pengasuhan yang sesuai, apakah pengasuhan terpisah (split parenting) atau pengasuhan bersama kedua orang tuanya (shared parenting).
Kedua, penyelesaian sengketa hak asuh melalui mediasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui mediasi memungkinkan para pihak untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini serta mengungkap faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya yang menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sasaran yang ingin dicapai dalam mediasi hak asuh anak adalah meningkatkan kesadaran kedua orang tua bahwa mengasuh anak bukanlah hak melainkan kewajiban dari kedua orang tua yang tidak akan hilang karena adanya perceraian.
Ketiga, pengasuhan bersama (shared parenting) sebagai alternatif dalam tata laksana pengasuhan yang dimaksudkan: i) menjamin kepentingan terbaik bagi anak; ii) merawat interaksi dan kelekatan emosional anak dengan kedua orang tuanya; iii) menjaga tingkat partisipasi kedua orang tua dalam pengasuhan; dan iv) memulihkan hubungan interpersonal antar orang tua pasca- perceraian. Pengasuhan bersama merupakan gagasan yang berupaya mengimbangi praktik pengasuhan terpisah yang selama ini cenderung mengalienasi anak dari salah satu orang tua yang tidak mengasuh.
Selamat membaca…
BAB 1 KONSEPSI HUKUM HAK ASUH ANAK 1
A. Hak Asuh Anak sebagai Bagian dari Hukum Keluarga 3
B. Anak sebagai Subjek Hukum 10
C. Peraturan Hukum Berkenaan dengan Anak 17
D. Norma Dasar Hak Asuh Anak 20
BAB 2 PERKEMBANGAN DOKTRIN DAN NORMA HUKUM
HAK ASUH ANAK 31
A. Definisi Hak Asuh Anak 31
B. Pengasuhan Anak dalam Hukum Islam 35
C. Konvensi Internasional tentang Hak Anak 45
D. Yurisprudensi tentang Hak Asuh Anak 50
BAB 3 PERBANDINGAN HUKUM HAK ASUH ANAK 81
A. Hukum Hak Asuh Anak di Malaysia 82
B. Hukum Hak Asuh Anak di Singapura 105
C. Hukum Hak Asuh Anak di Jepang 114
D. Hukum Hak Asuh Anak di Australia 121
E. Hukum Hak Asuh Anak di Belanda 132
BAB 4 KONSEP HUKUM PENGASUHAN BERSAMA
(SHARED PARENTING) 147
A. Gagasan Pengasuhan Bersama: Alternasi Pengasuhan untuk Kepentingan Terbaik Anak 147
B. Dasar Pikir Pengasuhan Bersama (Shared Parenting) 152
C. Aspek Mendasar Pengasuhan Bersama 161
BAB 5 IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN TERBAIK ANAK 167
A. Kebutuhan Anak dalam Pengasuhan 169
B. Kepentingan Terbaik Anak dalam Pengasuhan 198
BAB 6 PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK 207
A. Penyelesaian Melalui Jalur Litigasi 208
B. Penyelesaian Melalui Jalur Non-litigasi