Sinopsis
Masifnya transformasi digital membawa industri financial technology (fintech) bertumbuh pesat. Fintech Lending/Peer to Peer Lending (P2P Lending), atau yang dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol), hadir dengan memanfaatkan peluang pemenuhan akses pendanaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hadirnya pinjol menjadi terobosan dalam mengatasi permasalahan keuangan masyarakat. Di sisi lain, hadirnya pinjol juga membawa permasalahan tersendiri, yakni dengan maraknya pinjol ilegal yang melakukan berbagai pelanggaran, bahkan kejahatan.
Perkembangan fintech diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam menangani pinjol ilegal, OJK membentuk Satgas Waspada Inventasi (SWI), yakni satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Problematika pinjol ilegal berimplikasi pada iklim bisnis kredit yang tidak kondusif.
Kerangka hukum yang mengatur pinjol masih sangat terpisah jauh melewati status kedudukan hukum yang berbeda. Secara legal formal, financial technology (fintech) di Indonesia saat ini masih diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagai pengganti POJK No. 77/POJK.01/2016. Legalitas payung hukum pinjol belumlah mumpuni menjadi aturan tunggal sebagai kepastian hukum yang dapat mengover segala sisi sektor pinjol. Kedudukan regulasi belum mampu menjadi dasar untuk melakukan tertib hukum yang dapat mengayomi bisnis online kredit yang saat ini perkembangannya tidak bisa terbendung.
Buku Harmonisasi Hukum Fintech Lending dalam Upaya Mitigasi Pinjaman Online Ilegal ini hadir memotret peminjaman online ilegal yang selama ini berlangsung di masyarakat. Penulis juga menyajikan kajian harmonisasi sistem hukum nasional dan fikih muamalah terhadap pemberantasan pinjaman online ilegal. Buku ini sangat direkomendasikan bagi akademisi, pemerintah, penegak hukum, pelaku sektor jasa keuangan, penggiat ekonomi syariah, maupun masyarakat pada umumnya.