Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku Hukum Ekonomi di Indonesia yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis secara luas dan mendalam maka buku ini membahas mengenai; hukum pada umumnya, hukum perdata, hukum perseorangan, hukum kebendaan, hukum perikatan, hukum perjanjian syariah dalam ekonomi syariah, hukum dagang, merger, akuisi, dan konsolidasi, surat berharga, HKI, pasar modal, rahasia dagang, asuransi, perlindungan konsumen dan antimonopoli, bank dan perbankan, kejahatan perbankan, kepailitan, dan bab terakhir membahas mengenai arbitrase.
Buku ini berguna bagi masyarakat pada umumnya, mahasiswa/i, pelaku usaha, pekerja/buruh, pemerintah, dan DPR RI.
BAB I HUKUM DAN ETIKA 1
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengertian Hukum.
B. Pengertian Etika, Moral, dan Kode Etik.
BAB II HUKUM PERDATA 13
A. Pengertian Hukum Perdata.
B. Sejarah Hukum Perdata .
C. Pengaturan dan Sumber Hukum Perdata.
D. Subjek Hukum Perdata.
BAB III HUKUM PERSEORANGAN 33
A. Hukum Perseorangan.
B. Cakap Dalam Hukum.
D. Pendewasaan.
BAB IV HUKUM KEBENDAAN 43
A. Pengertian Benda dan Hak Kebendaan
B. Macam-Macam Benda.
BAB V HUKUM PERIKATAN 61
A. Pengertian Sumber Perikatan.
B. Syarat Sahnya Perikatan.
C. Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan.
D. Sumber Hukum Perikatan
E. Risiko Wanprestasi dan Keadaan Memasak
F. Hapusnya Perikatan.
G. Kontrak Bisnis
BAB VI PERJANJIAN MENURUT PRINSIP EKONOMI SYARIAH 73
A. Sumber Hukum
B. Hukum dan Syarat Akad.
C. Macam-macam Praktik Bisnis Menurut Ekonomi Syariah.
D. Bentuk Kontrak
BAB VII HUKUM DAGANG 91
A. Berlakunya Hukum Dagang dan Sumber
B. Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata dan Perbankan
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
D. Pengusaha dan Kewajibannya
E. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
F. Pemisahan Dagang.
G. Perserikatan Komanditer.
H. Firma .
I. Perserikatan/Persekutuan Perdata.
J. Perseroan Terbatas (PT).
BAB VIII SURAT BERHARGA 127
A. Pengertian Surat Berharga.
B. Syarat-Syarat Surat Berharga
C. Klasula-Klasula dalam Surat Berharga
D. Dasar Hukum Pengikatan para pihak dalam Penerbitan Surat Berharga.
E. Perikatan Dasar.
F. Penggolongan dan Bentuk Surat Berharga
G. Bentuk-Bentuk Surat Berharga
H. Upaya Tangkisan dalam Surat Berharga.
BAB IX HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) 139
A. Pengertian
B. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
C. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual.
D. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
E. Hak Cipta.
F. Hak Paten.
G. Hak Merek
H. Desain Industri.
I. Rahasia Dagang.
J. Pengertian dan Ruang Lingkup Pemilikan Rahasia Dagang.
K. Pengalihan Hak dan Lisensi.
L. Sengketa Dagang
M. Pelanggaran Rahasia Dagang.
N. Ketentuan Pidana
BAB XI PASAR MODAL 161
A. Pengertian dan Dasar Hukum Pasar Modal .
B. Produk-Produk dalam Pasar Modal
C. Kegiatan Pasar Modal.
D. Pengelola Bursa.
E. Lembaga dan Profesi Penunjang.
F. Lembaga-Lembaga Swasta yang Terkait (Profesi Penunjang).
G. Larangan dalam Pasar Modal.
H. Pasar Modal Syariah
BAB XI ASURANSI 171
A. Beberapa Pengertian
B. Fungsi Asuransi
C. Prinsip-Prinsip dalam Asuransi atau Pertanggungan.
D. Bentuk dan Isi Perjanjian Asuransi atau Pertanggungan
E. Risiko dalam Asuransi atau Pertanggungan
F. Asuransi Syariah.
G. Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
H. Perbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah.
BAB XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN ANTIMONOPOLI 187
A. Perlindungan Konsumen.
B. Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BAB XIII BANK DAN PERBANKAN 203
A. Pengertian Bank dan Perbankan.
B. Jenis-jenis dan Tugas pada Perbankan.
C. Kredit Perbankan
D. Jenis-Jenis Kredit
E. Tujuan Kredit.
F. Jaminan
BAB XIV KEJAHATAN PERBANKAN 223
A. Pengertian Kejahatan Perbankan
B. Konsep Dasar Kriminalisasi suatu Perbuatan sebagai Tindak Pidana Perbankan.
C. Bentuk-bentuk Kejahatan Perbankan.
BAB XV KEPAILITAN 235
A. Pengertian Dasar Hukum Pailit
B. Pihak-Pihak dalam Proses Kepailitan
C. Akibat Hukum Kepalilitan dan Pernyataan Pailit
D. Penundaan Pembayaran
E. Verifikasi Piutang dan Rapat Verifikasi Utang.
F. Perdamaian (Akkoord) .
G. Kejahatan Kepailitan .
BAB XVI MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI 247
A. Merger dan Konsolidasi.
B. Pengertian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
C. Aspek Yuridis Akuisisi
BAB XVII ARBITRASE 255
A. Penyelesaian Sengketa.
B. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
C. Arbitrase
D. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi.
E. Konsultasi
F. Konsiliasi dan Perdamaian