Tweet |
|
Harga: Rp50.000
|
Untuk melihat perilaku manusia sebagai hukum, diperlukan kesediaan untuk mengubah konsep mengenai hukum, yaitu tidak hanya menganggapnya sebagai peraturan tetapi juga sebagai perilaku. Selama ini kita bersikukuh bahwa hukum itu semata-mata adalah peraturan. Tidak ada yang lain. Maka, sulitlah untuk memahami bahwa hukum juga bisa muncul dalam bentuk perilaku.
Bagaimana hubungan antara hukum dan perilaku? Manakah yang lebih utama, berhukum dengan perilaku atau berhukum dengan teks? Penulis ingin membuktikan perilaku lebih menentukan kualitas berhukum suatu bangsa, bukan pada bahan hukum, sistem hukum, berpikir hukum, dan sebagainya. Fundamen hukum terletak pada cara hidup dan perilaku yang baik
DR. Zainuddin, S.A., S.H., M.H., 12 March, 2012 |
Sri Harini Dwiyatmi | KGPH. Haryomataram | Sukarno Aburaera | Lalu Husni | Muhammad Mustofa |