Sinopsis
Dalam pembangunan, kependudukan merupakan salah satu titik sentral. Jikapersoalan kependudukan diabaikan dan dinomorsekiankan dari daftar kebijakanpemerintah, Indonesia akan semakin terancam menjadi negara gagal (Prasetya,2007). Kepadatan pendudukdan rendahnya kualitas penduduk, dapat menimbulkan berbagai masalahkependudukan: kelaparan, kematian, kriminalitas, dan sebagainya. Bahwa jumlah penduduk yang besar dan berkualitas akanmenjadi aset yang sangat bermanfaat bagi pembangunan, namun sebaliknya jumlahpenduduk yang besar dan rendah kualitasnya, akan menjadi beban bagipembangunan. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa sebagianbesar ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan bukan oleh sumber dayaalamnya.
Kepadatan penduduk dapat disebabkan oleh berbagai faktor: tingginya tingkatkelahiran, rendahnya tingkat kematian, besarnya net migrasi masuk. Dengan Bertambahnya penduduk akan menambahkebutuhan akan sandang, pangan, papan, kesehatan, lapangan kerja, pendidikan,lingkungan, transportasi, keamanan dan sebagainya. Jika hal tersebut tidakterpenuhi maka kesejahteraan penduduk akan menjadi buruk.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan hukum. Pada tahun 1969 PBB untukpertama kalinya menyatakan bahwa keluarga berencana sebagai hak asasi manusia.Sejak itulah timbul kesadaran akanpentingnya sarana hukum dalam pelaksanaan keluarga berencana sebagai hak yangperlu dijamin, yang merupakan salah satu jalan untuk menanggulangi masalahkependudukan. Dengan kata lain hukum mempunyai peranan untuk mengaturmasyarakat dalam rangka mengatasi kuantitas dan kualitas penduduk, sertamengatasi gerak perpindahan penduduk yang dapat menyebabkan padatnya ataukurangnya penduduk suatu daerah/wilayah.