Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hukum dan Masalah Kependudukan

Berat 0.20
Tahun 2019
Halaman 172
ISBN 9786024337292
Penerbit Yayasan Obor Indonesia
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp75.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Undang-undang Administrasi Kependudukan
Rp35.000
Kompilasi Undang-undang Perpajakan Terlengkap (Edisi Terbaru 2018)
Primandita Fitriandi
Rp166.900
Tindak Pidana Korupsi (Edisi 2)
Evi Hartanti
Rp68.000
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Edisi Revisi)
H. OK. Saidin
Rp298.000
Lainnya+   

Sinopsis

Dalam pembangunan, kependudukan merupakan salah satu titik sentral. Jikapersoalan kependudukan diabaikan dan dinomorsekiankan dari daftar kebijakanpemerintah, Indonesia akan semakin terancam menjadi negara gagal (Prasetya,2007).  Kepadatan pendudukdan rendahnya kualitas penduduk, dapat menimbulkan berbagai masalahkependudukan: kelaparan, kematian, kriminalitas, dan sebagainya. Bahwa jumlah penduduk yang besar dan berkualitas akanmenjadi aset yang sangat bermanfaat bagi pembangunan, namun sebaliknya jumlahpenduduk yang besar dan rendah kualitasnya, akan menjadi beban bagipembangunan. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa sebagianbesar ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan bukan oleh sumber dayaalamnya.


Kepadatan penduduk dapat disebabkan oleh berbagai faktor: tingginya tingkatkelahiran, rendahnya tingkat kematian, besarnya net migrasi masuk. Dengan Bertambahnya penduduk akan menambahkebutuhan akan sandang, pangan, papan, kesehatan, lapangan kerja, pendidikan,lingkungan, transportasi, keamanan dan sebagainya. Jika hal tersebut tidakterpenuhi maka kesejahteraan penduduk akan menjadi buruk.


Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan hukum. Pada tahun 1969 PBB untukpertama kalinya menyatakan bahwa keluarga berencana sebagai hak asasi manusia.Sejak itulah timbul kesadaran  akanpentingnya sarana hukum dalam pelaksanaan keluarga berencana sebagai hak yangperlu dijamin, yang merupakan salah satu jalan untuk menanggulangi masalahkependudukan. Dengan kata lain hukum mempunyai peranan untuk mengaturmasyarakat dalam rangka mengatasi kuantitas dan kualitas penduduk, sertamengatasi gerak perpindahan penduduk yang dapat menyebabkan padatnya ataukurangnya penduduk suatu daerah/wilayah.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)