Sinopsis
Tujuan utama hukum antariksa adalah menjamin eksplorasi dan penggunaan antariksa dilaksanakan secara rasional dan bertanggung jawab untuk kemanfaatan dan kepentingan semua umat manusia. Oleh karena itu, hukum antariksa menekankan pada berbagai masalah yang menyangkut berbagai dimensi seperti: kegiatan militer di antariksa, pencadangan antariksa dan lingkungan bumi, tanggung jawab bagi kerusakan yang disebabkan oleh benda antariksa, penyelesaian perselisihan, perlindungan kepentingan nasional, penyelamatan astronot, pertukaran informasi tentang bahaya-bahaya potensial di antariksa, penggunaan teknologi yang terkait dengan antariksa dan kerja sama internasional.
Buku ‘Hukum Antariksa’ ini diharapkan dapat menjelaskan semua permasalahan di atas secara sistematis dan kronologis. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka buku ini menguraikan tentang (i) pengertian dan pemahaman tentang antariksa, dirgantara, iptek antariksa, dan manfaat kegiatan keantariksaan (ii) hukum internasional, sumber hukum internasional dan kaitannya dengan hukum antariksa, serta bagaimana tempat hukum antariksa dalam hukum internasional secara keseluruhan (ii) UNCOPUOS dan kelembagaan yang terkait dengan pembentukan hukum antariksa (iii) menjelaskan secara detail tentang lima perjanjian internasional keantariksaan yang berbentuk hard law (hukum keras), atau secara sederhana para pakar menyebutnya sebagai hukum yang mengikat (iv) serta melampirkan salinan teks asli lima perjanjian internasional keantariksaan dan terjemahannya.