Perolehan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat memerlukan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang. Karena itu terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 jo Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Buku ini membahas terkait dengan hal di atas, dan juga tentang sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelasanaannya, yang tentunya sangat bermanfaat buat para pejabat pejabat pembuat keputusan di bidang pertanahan, para pemerhati, dan juga para mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum.