Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku yang hadir di hadapan pembaca merupakan hasil kajian terhadap kehadiran Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan hadirnya ketentuan tersebut memberikan penegasan, bahwa keberadaan hukum administrasi pemerintahan dalam kerangka pelaksanaan atau penyelenggaraan pemerintahan sangatlah penting artinya. Dalam arti, tidak hanya mengatur seperti apa perbuatan atau tindakan pemerintahan itu dilakukan atau dijalankan, namun juga memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat dan pejabat pemerintahan itu sendiri.
Istilah hukum administrasi pemerintahan sendiri digunakan dalam buku ini untuk lebih mempertegas konsep pengaturan hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah, khususnya dalam mengatur seperti apa tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan itu dijalankan, dasar hukum untuk melakukan tindakan atau perbuatan pemerintahan, bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan itu dilakukan, bagaimana prosedur dan upaya administrasi pemerintahan serta sanksi administrasi pemerintahan bilamana terjadi suatu pelanggaran administrasi pemerintahan. Dengan kata lain, hukum administrasi pemerintahan ini tidak lain untuk memberikan pengaturan terhadap proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang dijalankan atau dilakukan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
BAB 1 RUANG LINGKUP 1
A. Istilah 11
B. Pengertian 14
BAB 2 LANDASAN HUKUM 21
A. Konsep Negara Hukum 22
1. Konsep Rechtstaat 24
2. Konsep Rule of Law 30
B. Konsep Negara Demokrasi 33
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT 41
BAB 4 KEWENANGAN (WEWENANG) 59
A. Konsep Wewenang Pemerintahan 64
B. Sifat Wewenang Pemerintahan 68
C. Sumber Wewenang Pemerintahan 72
D. Batasan Wewenang Pemerintahan 78
E. Larangan Penyalahgunaan Wewenang 82
BAB 5 DISKRESI 85
A. Konsep Diskresi 89
B. Hakikat dan Tujuan Diskresi 92
C. Pembatasan Diskresi 104
BAB 6 PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI 109
BAB 7 PROSEDUR ADMINISTRASI 119
A. Sosialisasi 123
B. Pemeriksaan Dokumen 124
C. Penyebarluasan Dokumen 125
BAB 8 KEPUTUSAN PEMERINTAHAN 127
A. Pernyataan Kehendak Sepihak Secara Tertulis 130
1. Dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan 132
2. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang Berlaku 133
3. Bersifat Konkret dan Individual 134
4. Menimbulkan Akibat Hukum 135
5. Seseorang atau Badan Hukum Perdata 136
BAB 9 UPAYA ADMINISTRASI 143
BAB 10 SANKSI ADMINISTRASI 153
A. Sanksi pada Umumnya 155
1. Bestuursdwang 155
2. Permohonan untuk Penerapan Bestuursdwang 156
3. Pembebanan Biaya 157
4. Pelaksanaan Perintah Tertulis Berkenaan
dengan Bestuursdwang 157
B. Istilah dan Pengertian 164
C. Penerapan Sanksi Pemerintahan 174
D. Macam-macam Sanksi Pemerintahan 179
1. Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) 179
2. Penarikan Kembali Keputusan (Ketetapan) 184
3. Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom) 185
4. Pengenaan Denda Administratif 186