Tweet |
|
Harga: Rp94.000
|
Di dalam buku ini Penulis mengajak para Pembaca untuk dapat mengetahui relevansi Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 menegaskah bahwa “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat… “ . Amanah konstitusi tersebut sudah semestinya (das Sollen) menjadi landasan bagi Pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Termasuk dalam upaya Pemerintah untuk mengelola sumber-sumber produksi dan kekayaan alam meliputi bumi, air dan Energi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bertolak dari amanah konstitusi dan tujuan negara tersebut di atas, sudah sepatutnya Pemerintah dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup meliputi bumi, udara, air dari segala bentuk pengerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat pengelolaan sumber daya alam dan energi di tengah globalisasi ekonomi dan energi. Permasalannya sekarang adalah kitika pemerintah melakukan fungsi dan perannya sebagai pelaksana administrator negara di tengah lapangan kerap kali cenderung menghadapi kendala-kendala di lapangan.
Meskipun demikian, Pemerintah sebagai administrator negara berupaya mensikapi permasalahan di lapangan (das Sein) dengan penegakan Hukum Administrasi Negara oleh alat-alat aparatur negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Wujud konkrit Hukum Administrasi Negara tersebut di antaranya adalah Izin pengelolaan sumber daya alam dan energi yang menjadi landasan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan kontrol bagi pelaksanaan kegiatan usaha baik yang dilakukan perseorangan, swasta dan atau Badan Usaha Milik Negara dan
atau Badan Usaha Milik Daerah.
Buku berjudul ”HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN ENERGI BERBASIS LINGKUNGAN” menjadi sangat penting untuk di baca sebagai referensi bagi para pembaca di kalangan akademisi, mahasiswa strata S1, S2, S3 pada Program studi Ilmu Hukum, Program Studi Ilmu Sosial dan Politik, praktisi, ekonom, Konsultan AMDAL dan para
pemangku kepentingan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan energy.
Achmad Edi Subiyanto | Sri Hartini | Muhamad Sadi Is | Marbun | Rahmat Bagja |