Tweet |
|
Harga: Rp55.000
|
Tanpa hukum administrasi tidak mungkin asas negara hukum dapat diwujudkan. Demikian pula dengan isu good governance dapat terwujud tanpa hukum administrasi.
Dengan demikian pembangunan hukum seyogianya pertama-tama diarahkan kepada pembangunan hukum administrasi.
Arah pembangunan hukum administrasi pertama-tama hendaknya kearah kodifikasi hukum administrasi umum. Atas dasar hukum administrasi umum itulah dilakukan pembenahan terhadap hukum administrasi sektoral.
Pemberantasan korupsi hanya mungkin jika hukum administrasi berfungsi karena korupsi lahir dari perbuatan administrasi.
Isnaeni | Jaih Mubarok | Anwar Rachman | Mahfud MD | Benny Djaja |
Riwayat Penelusuran Anda (1 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat) | Bersihkan Riwayat | |
Jangan Tampilkan Lagi |