Sinopsis
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat ada mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan Hukum Adat yang masih hidup dan warisan turun temurun dari leluhurnya secara gamblang dibahas dalam buku ini.