Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Hukum acara pidana yang merupakan hukum yang mengatur tata cara melaksanakan/ mempertahankan hukum pidana materiil. Hukum Acara Pidana Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang baru, putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan hukum acara pidana.
Topik penting yang dibahas dalam buku ini adalah pengertian, tujuan, fungsi, asas-asas hukum acara pidana; Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana Indonesia; Penyelidikan dan Penyidikan; Upaya Paksa; Penuntutan dan Surat Dakwaan; Praperadilan; Ganti kerugian dan Rehabilitasi; Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan; Pembuktian; Putusan pengadilan; Upaya hukum dan Pelaksanaan putusan hakim. Buku ini dapat dijadikan referensi bagi dosen, mahasiswa, praktisi hukum dan bagi siapa saja yang hendak belajar hukum acara pidana khususnya hukum acara pidana Indonesia.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Pengertian Hukum Acara Pidana 1
Tujuan Hukum Acara Pidana 2
Asas-asas Hukum Acara Pidana 4
BAB 2 SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA PIDANA 23
Hukum Acara Pidana Sebelum Zaman Kolonial 23
Hukum Acara Pidana pada Masa Hindia-Belanda 25
Hukum Acara Pidana pada Masa Pendudukan Jepang 27
Hukum Acara Pidana Sesudah Masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 29
Proses Penyusunan KUHAP 31
BAB 3 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN 35
Pengertian Penyelidikan 35
Pihak yang Berwenang dalam Penyelidikan 37
Tugas dan Wewenang Penyelidik 37
Sebab Dilakukannya Penyelidikan 39
Proses Penyelidikan 39
Pengertian Penyidikan 40
Pihak yang Berwenang dalam Penyidikan 41
Tugas dan Wewenang Penyidik 42
Perlindungan Hukum Terhadap Korban dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan di Kepolisian 43
Proses Penyidikan 44
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan 48
Penghentian Penyidikan 49
BAB 4 UPAYA PAKSA 53
Penangkapan 53
Penahanan 56
Penggeledahan 59
Penyitaan 65
Pemeriksaan dan Penyitaan Surat 69
Contoh Kasus 70
BAB 5 PENUNTUTAN DAN SURAT DAKWAAN 75
Tuntutan 75
Dakwaan 76
Tahapan Penuntutan dan Dakwaan 78
Dasar Hukum Penuntutan dan Surat Dakwaan 85
Akibat Hukum Surat Dakwaan Batal Demi Hukum dan Surat Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima 86
BAB 6 PRAPERADILAN 93
Praperadilan Secara Umum 93
Wewenang Praperadilan 96
Alasan atau Dasar Permohonan Praperadilan 98
Proses dan Tata Cara Pemeriksaan Praperadilan 98
Upaya Hukum atas Putusan Praperadilan 101
BAB 7 GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI DALAM HUKUM PIDANA 103
Pengertian serta Alasan Pemberian Ganti Rugi dan Rehabilitasi 103
Jumlah Besaran Ganti Kerugian 105
Tata Cara Ganti Kerugian dan Rehabilitasi 106
Pihak yang Berhak Mendapatkan Rehabilitasi 113
Contoh Kasus Ganti Rugi dan Rehabilitasi 115
BAB 8 PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN 119
Acara Pemeriksaan Perkara Biasa 119
Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Singkat 119
Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Cepat 122
Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan 123
Proses Persidangan Peradilan Pidana 124
BAB 9 PEMBUKTIAN PIDANA 135
Pengertian Pembuktian 135
Teori Pembuktian 138
Tujuan Pembuktian 142
Unsur-unsur Pembuktian 144
E.Dasar Hukum Pembuktian 149
BAB 10 PUTUSAN PENGADILAN 151
Putusan Pengadilan Secara Umum 151
Peran Hakim dalam Putusan Pengadilan 151
Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, dan Asas Keadilan dalam Konteks Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 152
Prinsip Penyelesaian Perkara Secara Cepat dan Prinsip Pembuktian Secara Sederhana sebagai Pencerminan Asas Kepastian Hukum 153
Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) 153
Jenis-jenis Putusan Hakim 154
Disparitas dalam Putusan Pidana 157
Pelaksanaan Putusan Peradilan 158
BAB 11 UPAYA HUKUM 161
Pengertian Upaya Hukum 161
Jenis-jenis Upaya Hukum 162
Prosedur Upaya Hukum 168
BAB 12 PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM 173
Pengertian Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana 173
Kewenangan Eksekutor Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana 175
Prosedur Pelaksanaan Putusan Hakim 179
Jenis dan Isi Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana 184
Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan 186