Sinopsis
Secara terminologis, hukum acara pidana dapat dilihat dengan tiga tingkatan. Pertama, sebagai peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai dengan putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim. Kedua, di samping memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan hakim, juga termasuk peraturan hukum tentang susunan peradilan, wewenang peradilan, wewenang pengadilan, serta peraturan kehakiman lainnya yang ada kaitannya dengan perkara pidana. Ketiga, mengatur tentang alternatif jenis pidana, ukuran memperingan atau memperberat pidana, dan cara menyelenggarakan pidana sejak awal sampai selesai menjalani pidana sebagai pedoman pelaksanaan pidana.
Hukum acara pidana tidak hanya terbatas pada ketentuan prosedural, tetapi juga menyangkut kelembagaan, termasuk pedoman pemidanaannya. Dengan demikian, hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan pidana, baik mengatur institusi kelembagaannya maupun prosedur penyelesaian perkara yang meliputi laporan dan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, hingga pelaksanaan putusan pidana. Jadi, hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian perkara pidana. Dalam arti formal membatasi ruang lingkup pada dataran proses peyelesaian perkara yang dimulai dengan tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pada sidang pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, hukum acara pidana dalam arti materiel merupakan serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan pembuktian.