Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hukum Acara Pidana

Berat 0.47
Tahun 2015
Halaman 240
ISBN 9789790765658
Penerbit Pustaka Setia
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp66.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar
Andi Sofyan
Rp112.000
Hukum Acara Pidana: Teori dan Implementasi
Ramelan
Rp85.000
Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia
Aristo M.A. Pangaribuan
Rp120.000
Kriminologi
Topo Santoso
Rp38.000
Lainnya+   

Sinopsis

Secara terminologis, hukum acara pidana dapat dilihat dengan tiga tingkatan. Pertama, sebagai peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai dengan putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim. Kedua, di samping memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan hakim, juga termasuk peraturan hukum tentang susunan peradilan, wewenang peradilan, wewenang pengadilan, serta peraturan kehakiman lainnya yang ada kaitannya dengan perkara pidana. Ketiga, mengatur tentang alternatif jenis pidana, ukuran memperingan atau memperberat pidana, dan cara menyelenggarakan pidana sejak awal sampai selesai menjalani pidana sebagai pedoman pelaksanaan pidana.
Hukum acara pidana tidak hanya terbatas pada ketentuan prosedural, tetapi juga menyangkut kelembagaan, termasuk pedoman pemidanaannya. Dengan demikian, hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan pidana, baik mengatur institusi kelembagaannya maupun prosedur penyelesaian perkara yang meliputi laporan dan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, hingga pelaksanaan putusan pidana. Jadi, hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian perkara pidana. Dalam arti formal membatasi ruang lingkup pada dataran proses peyelesaian perkara yang dimulai dengan tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pada sidang pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, hukum acara pidana dalam arti materiel merupakan serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan pembuktian.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)