Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi 2)

Berat 0.33
Tahun 2006
Halaman 336
ISBN 9789790070646
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp103.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Ruang Lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan , penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berarti untuk pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung. Lebih dari pada itu bahkan sampai meliputi peninjauan kembali (herziening).

Buku ini menyajikan seluk-beluk tentang hukum acara pidana di Indonesia dengan berbagai latar belakangnya yang didukung oleh berbagai sumber hukum yang diperlukan dengan data-data kepustakaan yang luas. Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat.

(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN
A. Istilah, Pengertian, dan Sistem
B. Tujuan Hukum Acara Pidana
C. Tempat Hukum Acara Pidana dalam Hukum
D. Asas-Asas Penting yang Terdapat dalam Hukum Acara Pidana
E. Sumber-Sumber Formal Hukum Acara Pidana

BAB 2 SISTEM PENUNTUTAN PIDANA MODERN DI BERBAGAI NEGARA
A. Negara-Negara yang Tidak Menganut Secara Resmi Sistem Oportunitas atau l

BAB 3 SELAYANG PANDANG SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA
A. Acara Pidana Sebelum Zaman Kolonial
B. Perubahan Perundang-undangan di Negeri Belanda yang dengan Asas Konkordansi Diberlakukan Pula di Indonesia
C. Inlands Reglement Kemudian Herziene Inlands Reglement
D. Acara Pidana pada Zaman Pendudukan Jepang dan Sesudah Proklamasi Kemerdekaan
E. Hukum Acara Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 1 (Drt) Tahun 1951
F. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB 4 PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA
A. Tersangka atau Terdakwa dan Hak-Haknya
B. Penuntut Umum
C. Penyidik dan Penyelidik
D. Penasihat Hukum dan Bantuan Hukum

BAB 5 HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
A. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
B. Kekuasaan Mengadili
C. Kekuasaan Kehakiman Setelah Orde Baru
D. Departemen Kehakiman Membawahi Badan-Badan Peradilan Secara Administratif

BAB 6 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
A. Penyelidikan
B. Penyidikan

BAB 7 PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
A. Penangkapan
B. Penahanan
C. Pejabat yang Berwenang Menahan dan Lamanya Penahanan
D. Macam-Macam Bentuk Penahanan

BAB 8 PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
A. Penggeledahan
B. Penyitaan

BAB 9 PENUNTUTAN
A. Prapenuntutan
B. Penuntutan

BAB 10 SURAT DAKWAAN
A. Pengertian Surat Dakwaan
B. Hal-Hal yang Diuraikan dalam Dakwaan
C. Perubahan Surat Dakwaan
D. Bentuk-Bentuk Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana

BAB 11 PRAPERADILAN
A. Istilah dan Pengertian
B. Acara Praperadilan
C. Kasus-Kasus Praperadilan dalam Praktek

BAB 12 GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
A. Ganti Kerugian
B. Rehabilitasi
C. Ganti Kerugian kepada Pihak Ketiga (Kerugian Bagi Orang Lain)
D. Ganti Kerugian kepada Terpidana Setelah Peninjauan Kembali

BAB 13 PERADILAN KONEKSITAS
A. Pengertian
B. Penyidikan Perkara Koneksitas
C. Penahanan dalam Perkara Koneksitas
D. Penuntutan Perkara Koneksitas
E. Praperadilan Perkaar Koneksitas
F. Peradilan Perkara Koneksitas

BAB 14 PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
A. Penentuan Hari Sidang dan Pemanggilan
B. Pemeriksaan Perkara Biasa
C. Pemeriksaan Singkat
D. Pemeriksaan Cepat

BAB 15 SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN
A. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Positif (Positief Wettelijke Bewijstheorie)
B. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasar KeyakinanHakim Melulu
C. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasar Keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (Laconviction Raissonnee)
D. Teori Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijke)

BAB 16 ALAT-ALAT BUKTI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN
A. Keterangan saksi
B. Keterangan Ahli (Verklaingen Van Een Deskumdige, Expert Tastimony)
C. Alat Bukti Surat
D. Alat Bukti Petunjuk
E. Alat Bukti Keterangan Terdakwa

BAB 17 PUTUSAN HAKIM
A. Acara Pengambilan Keputusan
B. Isi Keputusan Hakim
C. Formalitas yang Harus Dipenuhi Suatu Putusan Hakim

BAB 18 UPAYA HUKUM
A. Upaya Hukum Biasa
B. Upaya Hukum Luar Biasa

BAB 19 PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
A. Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Jaksa
B. Biaya Perkara
C. Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Hakim

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

MARCOS TUWANMARCOS TUWAN, 11 September, 2024
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Bagus Sekali
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Tan Eng LipTan Eng Lip, 09 September, 2024
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Bagus Sekali
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Aqmarina Khusnul BaitiAqmarina Khusnul Baiti, 21 May, 2020
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Bagus cocok untuk mahasiswa
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Tambahkan Ulasan
3 dari 7 ulasan.  
Ulasan Lainnya »
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)