Sinopsis
Adapun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak hanya mengatur mengenai Hukum Persaingan Usaha, melainkan juga mengatur mengenai Hukum Acara Persaingan Usaha. Hukum Acara Persaingan Usaha di sini terkait dengan tata cara penanganan perkara persaingan usaha, yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun badan peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Ketentuan Hukum Acara Persaingan Usaha ini berhubungan dengan penegakan hukum persaingan usaha.