Tweet |
|
Harga: Rp132.500
|
Buku Hukum Acara Perdata Lengkap berikut ini dapat menjadi pilihan dengan kumpulan-kumpulan peraturan seputar Hukum Acara Perdata yang dapat memperluas wawasan serta berguna dalam praktek hukum.
Buku ini memuat peraturan-peraturan mengenai Reglemen Acara Perdata, Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Reglemen Indonesia yang Dibarui (RIB), Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia. Ketentuan tentang Berlakunya dan Peralihan Perundang-undangan Baru.
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Bagian 1 Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan kepada yang Berkepentingan Sendiri dan Pemberitahuan Surat-Surat Resmi
Bagian 2 Sidang-Sidang Pengadilan
Bagian 3 Hakim-Hakim dan Penolakan terhadap Mere
BAB II TAT CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA
Bagian 1 Gugatan
Bagian 2 Jawaban dan Penjelasan Perkara
Bagian 3 Permohonan Sementara dan Tangkisan tentang Ketidakwenangan
Bagian 4 Pemeriksaan-Pemeriksaan Perkara atas Dasar Jawab-Menjawab Tertulis
Bagian 5 Perselisihan Mengenai Asli Tidaknya Surat-Surat dan tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan tentang Hal itu
Bagian 6 Pemeriksaan Saksi-Saksi
Bagian 7 Pemeriksaan di Tempat dan Penyaksiannya
Bagian 8 Keterangan Para Ahli
Bagian 9 Pendengaran Para Pihak
Bagian 10 Gugatan Antara (Inidentil)
Bagian 11 Gugatan Balik (Rekonvensi)
Bagian 12 Penundaan dan Lanjutan Pemeriksaan Perkara
Bagian 13 Penyangkalan dalam Pemeriksaan Hakim
Bagian 14 Penunjukan Kepala Pengadilan Lain dan Soal-Soal Kekuasaan Mengadili (Kompetensi)
Bagian 15 Pencabutan Instansi (Tingkat Kewajiban dalam Pemeriksaan Perkara)
Bagian 16 Gugurnya Instansi
Bagian 17 Penggabungan dan Penengahan
Bagian 18 Pemeriksaan Singkat di Hadapan Ketua R.v.J.
ATURAN PENUTUP BAB II
BAB II BERACARA DI MUKA SIDANG DALAM PERKARA-PERKARA WESEL DAN KELAUTAN
BAB IV PENUNTUT UMUM
BAB V KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DI BERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PROROGASI PERADILAN)
BAB VI PEMERIKSAAN DALAM TIMGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VA JUSTITIE
Bagian 1 Perkara-Perkara yang Dapat Dimohonkan Banding
Bagian 2 Jangka Waktu Untuk Permohonan Banding
Bagian 3 Pemeriksaan dalam tingkat Banding dan Akibat-akibatnya
BAB VIII DAN BAB IX
BAB X PERLAWANAN PIHAK KETIGA
BAB XI DAN XII
BUKU KEDUA:
HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA
BAB I
BAB II
Bagian 2 Sita Eksekutorial pada Pihak Ketiga
Bagian 2A Sita Eksekutorial terhadap Pihak Ketiga Mengenai Pengurusan
Bagian 3 Pembagian Hasil Eksekusi
BAB III TUNTUTAN KEMBALI BRANG-BARANG TETAP
Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum
Bagian 2 Penyitaan Barang-Barang Tetap
Bagian 3 Penuntutan Hak Milik
Bagian 4 Sita Eksekutorial atas Bunga Tanah (Grondrente)
Bagian 5 Pengaturan Hak Didahulukan dan Pembagian Uang Hasil Penjualan
BAB IV SITA EKSEKUTORIAL ATAS KAPAL DAN PEnjualan kapal
BAB V PAKSAAN BADAN DAN PELAKSANAANNNYA DAN JUMLAH UANG PAKSAAN
Bagian 1 Paksaan Badan
Bagian 2 Pelaksanaan Paksaan Badan
Bagian 3 Uang Paksa
BAB VI PENYELESAIAN BIAYA, KERUGIAN DAN BUNGA, SERTA BIAYA ACARA
BAB VII PEMBERIAN JAMINAN
BUKU KETIGA:
PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA
BAB I KEPUTUSAN WASIT
Bagian 1 Kompromi dan Pengangkatan Wasit
Bagian 2 Pemeriksaan Perkara oleh Para Wasit
Bagian 3 Keputusan Para Wasit
Bagian 4 Ketentuan Terhadap Keputusan Wasit
Bagian 5 Berakhirnya Perkawinan di Muka Para Wasit
BAB II ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU
Bagian 1 Penyegelan
Bagian 2 Perlawanan Terhadap Pengangkatan Segel
Bagian 3 Pengangkatan Segel
Bagian 4 Inventarisasi atau Pendaftaran Harta Peninggalan
Bagian 5 Penjualan Barang-Barang Bergerak
Bagian 6 Penjualan Barang-Barang Tetap
Bagian 7 Pembagian
Bagian 8 Hak Istimewa untuk Pendaftaran Harta Peninggalan
Bagian 9 Penjualan Barang-Barang Bergerak dan Barang Tetap yang Termasuk dalam Barang-Barang Tak terurus
BAB III PELEPASAN HARTA KEKAYAAN
BAB IV SARANA MEMPERTAHANKAN HAK
Bagian 1 Sita Revindikasi Barang Bergerak
Bagian 2 Penyitaan atau Putusan yang Ada Ditangan Debitor
Bagian 3 Penyitaan Ditangan Pihak Ketiga
Bagian 4 Sita Gadai untuk Sewa dan Ganti Rugi Usaha (Pacht)
Bagian 5 Penyitaan terhadap Para Debitor yang Tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang Diketahui, dan terhadap orang-orang Asing, bukan Penduduk
Bagian 6 Penyitaan atas Barang Tetap
Bagian 7 Penyitaan Pesawat Terbang
BAB V PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI PEMERIKSA PERKARA SECARA KHUSUS
Bagian 1 Pemeriksaan Perkara di Depan Raad van Justitie dalam Perkara Tidak Melebuhi Dua Ratus Gulden
Bagian 2 Penetapan Hak Milik (Eigendomsrecht)atas Barang-barang Tetap
Bagian 3 Penawaran Pembayaran, dan Penitipan di Pengadilan atau Consignatie
Bagian 4 Kuasa dari Perempuan yang Kawin
bagian 5 Pencegahan Perkawinan
Bagian 6 Pemisahan Barang-Barang
Bagian 7 Perceraian
Bagian 7A Cara Berperkara Mengenai Nafkah Biaya Hidup
Bagian 8 Penambahan atau Perbaikan Akta-Akta Catatan Sipil
Bagian 9 Pembuatan Akta dengan Paksa
Bagian 10 Penolakan Mengadili dan Penyerahan kepada hakim Lain
Bagian 11 Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil, Notaris dan Pegawai-Pegawai Lain
Bagian 12 Berperkara Secara Cuma-Cuma (Prodeo) atau dengan biaya dengan Tarif yang Dikurangi
Bagian 13 Pendengaran Sementara Saksi
BAB VII KENYATAAN TIDAK ADA KEMEMPUAN UNTUK MEMBAYAR
BAB VIII PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK)
BUKU KEEMPAT:
HUKUM ACARA MENGENAI PERKARA-PERKARA YANG TERMASUK KEKUASAAN PRESIDENTIERECHTER
REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA (RBg.)Staatsblad 927 No. 227
TITEL IV CARA MENGADILI PERKARA PERDATA YANG DALAM TINGKAT PERTAMA MENJADI WEWENAG PENGADILAN NEGERI
Bagian 1 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bagian 2 Musyawarah dan Keputusan Pengadilan
Bagian 3 Banding
Bagian 4 Pelaksanaan Keputusan Hukum
Bagian 5 Beberapa Acara Khusus
Bagian 6 Izin Perkara Tanpa Biaya
TITEL V BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
REGLEMENT INDONESIA YANG DIBARUI (R.I.B) HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (H.I.R) Staatsblad 1941 No. 44
BAB IX PERIHAL MENGADILI PERKARA PERDATA YANG HARUS DIPERIKSA OLEH PENGADILAN NEGERI
Bagian 1 Tentang Pemeriksaan Perkara di dalam Persidangan
Bagian 2 Tentang Bukti
Bagian 3 Tentang Musyawarat dan Keputusan
Bagian 4 Tenntang Membandingkan Keputusan
Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan
Bagian 6 Tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa
Bagian 7 Tentang Izin untuk Berperkara dengan Tak Berbiaya
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BERLAKUNYA DAN PERALIHAN PERUNDANG-UNDANGAN BARU BEPALINGEN OMTRENT DE INVOERING VAN-EN DEN OVERGANG Staatsblad 1848 No. 10 Tanggal 3 Maret 1848
BAB I PENGHAPUSAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN YANG LAMA
BAB II KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN-PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN RAJA 16 MEI 1846 No. 1, YANG SEMENTARA DISISIHKAN ATAU DIUBAH
Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum Perundang-Undangan
Bagian 2 Reglemen Organisasi Peradilan dan Kebijaksanaan Justisi
Bagian 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagian 4 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BAB III KETENTUAN-KETENTUAN SEMENTARA TENTANG REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA RAAD VAN JUSTITIE DI JAWA DAN HOOGGEREGTSHOF INDONESIA
BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN TETAP BERLAKUNYA UNTUK SEMENTARA BEBERAPA PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN KHUSUS
Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Peralihan Umum
Bagian 2 Catatan Sipil
Bagian 3 Pernyataan Kedewasaan Sempurna, Pernyataan Cukup Umur Terbatas, Pengangkatan Anak, dan lain-lain
Bagian 4 Hak-Hak Suami Istri, yang Kawin Sebelum Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagian 5 Perceraian, Pisah Meja dan Tempat Tidur, dan Pemutusan Perkawinan
Bagian 6 Perwalian
Bagian 7 Pengusaha Balai Harta Peninggalan dan Juru Harta Peninggalan
Bagian 8 Wasiat Timbal Balik dan Wasiat Lisan, Penetapan di Bawah Tangan tentang Testamen atau codicil dan Penunjukan Waris Tak Langsung
Bagian 9 Utang yang Didahulukan
Bagian 10 Hipotek
Bagian 11 Pembatalan Perkara-Perkara yang Merugikan
Bagian 12 Upah yang Diberikan Kepada Balai Harta Peninggalan, Wali, Pelaksana Testamen dan Pemberi Tugas
Bagian 13 Bukti dalam Perkara-Perkara Perdata
Bagian 14 Keperseroan Perniagaan
Bagian 15 Tagihan Pendapatan negara dan Sewa dan Pelaksanaan Langsung (Parete Executie), tentang Harga dan Rampasan dan Pencabutan Hak Milik untuk Kepentingan Umum
Bagian 16 Perkara yang bergantung
Bagian 17 Putusan Hooggeregtshaf, Tunduk karena Upaya Naik Banding Hogen Raad Negeri Belanda
Bagian 18 Pelaksana Akta Pengadilan dan Akta Notaris
Bagian 19 Sandera
Bagian 20 Kantor Lelang
Bagian 21 Pengawas terhadap Notariat, Gaji dan Ganti Rugi
Bagian 22 Hukum Materai, Pewarisan, dan Pajak Menurut Persentase Perkara-Perkara Peradilan
Bagian 23 Pegawai-Pegawai Pengadilan
BAB V KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG BEBERAPA HAL, YANG PENGATURANNNYA ADA HUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA PERUNDAG-UNDANGAN BARU
HUKUM ACARA PERDATA
I. UMUM
II. KOMPETENSI
III. PIHAK-PIHAK DALAM BERPERKARA
IV. GUGATAN DAN SURAT GUGATAN
V. PERMOHONAN DAN SURAT PERMOHONAN
VI. EKSEPSI
VII. PEMBUKTIAN (UMUM)
VIII. PENGAKUAN
IX. BUKTI-BUKTI TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA
X. PERSAKSIAN
XI. SUMPAH
XII. PEMERIKSAAN SETEMPAT
XIII. PUTUSAN
XIV. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
XV. PENYITAAN
XVI. PELAKSANAAN KEPUTUSAN
XVII. BIAYA PERKARA
RANGKUMAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TENTANG HUKUM ACARA PERDATA UMUM
![]() | Abdil Baril Basith, 04/02/2013 |
![]() | Hidajat Hoesni, 11/04/2013 |
![]() | Tredi Wibisaka, 14/09/2011 |
3 dari 7 ulasan. Lihat semua ulasan » |
Budi Agus Riswandi | S.B. Marsh | R. Zein | Ermansjah Djaja | Indriyanto Seno Adji |