Hukum Acara Perdata berfungsi sebagai pelaksana hukum perdata dalam arti mempertahankan berlakunya hukum perdata, bagaimana pihak-pihak seharusnya menyelesaikan jika terjadi sengketa tentang pemenuhan kewajiban dan hak di antara mereka, baik penyelesaian secara damai ataupun melalui pengadilan. Dalam berlakunya Acara Perdata, pengadilan merupakan benteng terakhir dalam penyelesaian perkara secara hukum. Jika penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di muka pengadilan, maka Hukum Acara Perdata mengatur tahap-tahap penyelesaian, mulai dari pengajuan gugatan ke pengadilan, pembuktian yang dilakukan oleh pihak-pihak, keputusan yang ditetapkan oleh hakim, penggunaan upaya hukum jika belum puas dengan putusan hakim, dan terakhir pelaksanaan putusan hakim. Semua ketentuan mengenai tahap-tahap tersebut diatur lengkap dalam Hukum Acara Perdata.
METODE PENULISAN TINJAUAN UMUM Sejarah Hukum Acara Perdata Di Indonesia Pengertian Hukum Acara Perdata Pengertian Perkara, Sengketa, Beracara Tugas Hakim Dalam Acara Sifat Acara Di Muka Sidang Pengadilan Perbedaan Perkara Perdata Dan Perkara Pidana Susunan Badan Pengadilan Kekuasaan Peradilan Adalah Bebas Hakim Tidak Boleh Menolak Memeriksa Perkara TENTANG GUGATAN Cara Menyusun dan Mengajukan Gugatan Sita Jaminan dan Tuntutan Provisional Pengubahan Surat Gugatan Pencabutan Surat Gugatan Penggabungan Gugatan Perwakilan Dalam Perkara Perdata PEMERIKSAAN PERKARA DI MUKA SIDANG PENGADILAN Penentuan Sidang dan Pemanggilan Pemeriksaan Perkara Acara Verstek (Tanpa Hadir) Perdamaian Di Muka Sidang Pengadilan Jawaban Tergugat Rekonvensi (Gugatan Balik) Intervensi Terhadap Perkara yang Diperiksa TENTANG PEMBUKTIAN Pengertian Pembuktian Beban Pembuktian Alat-alat Bukti -Alat Bukti Surat -Alat Bukti Saksi -Alat Bukti Persangkaan (Dugaan) -Alat Bukti Pengakuan -Alat Bukti Sumpah Keterangan Ahli Pemeriksaan Di Tempat KEPUTUSAN PENGADILAN Tugas Hakim Selesai Pemeriksaan Perkara Jenis Putusan Pengadilan Isi Putusan Pengadilan Kekuatan Putusan Pengadilan BANDING PERKARA PERDATA Peraturan Tentang Banding Syarat dan Prosedur Banding Pemeriksaan Pada Tingkat Banding Putusan Pengadilan Banding KASASI PERKARA PERDATA Peraturan Tentang Kasasi Pengertian Kasasi Syarat dan Prosedur Kasasi Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi Putusan Kasasi PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pelaksana Putusan Pengadilan Cara Melaksanakan Putusan Pengadilan Masalah Penyanderaan (Gijzeling) Perlawanan Terhadap Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali DAFTAR PUSTAKA DAFTAR ISTILAH LAMPIRAN-LAMPIRAN Perihal:Cara Pelaksanaan Sita atas Barang Tidak Bergerak Perihal:Pegawai Negeri/Anggota Militer yang Melakukan Pekerjaan sebagai Pembela/Penasihat Hukum di Muka Pengadilan Perihal:Uitvoerbaar bij voorraad Perihal Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman