Sinopsis
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara denga nwarga masyarakat. UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN, yakni upaya administrasi yang penyelesaiannya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)