Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Edisi Revisi)

Berat 0.40
Tahun 2019
Halaman 234
Ukuran 13,5 x 20,5 cm
ISBN 9789797696306
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp78.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi 8)
Sudikno Mertokusumo
Rp65.000
Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan
Paulus Effendi Lotulung
Rp113.900
Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi 2)
Andi Hamzah
Rp103.000
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp185.000
Lainnya+   

Sinopsis

Dalam hampir setiap aktivitas yang dilakukan oleh warga – masyarakat dapat dikatakan tidak mungkin tidak berurusan dengan pemerintah (badan atau pejabat tata usaha negara) terutama dalam mengurus berbagai macam perizinan atau surat-surat lainnya. Tidak jarang warga – masyarakat yang memiliki urusan tersebut diperlakukan secara sewenang-wenang atau ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah. Begitu juga di bidang kepegawaian, tidak sedikit kasus yang mengindikasikan adanya tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya. Perbuatan atau tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang seperti itu tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara (Peradilan Administrasi) adalah ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga – masyarakat atas tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun, di sisi lain, tidak banyak warga – masyarakat memahami bagaimana “cara” dirinya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Buku ini mencoba untuk menawarkan “cara” dimaksud. Oleh karena itu, buku ini tidak hanya penting dibaca oleh mahasiswa fakultas hukum dan para pejabat pemerintah, tetapi juga masyarakat luas terutama (calon) pengusaha dan pegawai negeri sipil agar di satu sisi dapat memahami bagaimana “cara” untuk mendapatkan perlindungan hukum. Di sisi lain, untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

Maharani CindyMaharani Cindy, 15 October, 2024
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)