Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Hukum Acara Peradilan Pajak: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan

Berat 0.75
Tahun 2022
Halaman 702
ISBN 978-623-384-283-9
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp275.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Hukum acara Peradilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak bagi WP dan Fiskus untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dihadapinya, di samping menjadi rujukan bagi Hakim Pengadilan Pajak (PP) selaku judex factie selama dalam proses mengadili sengketa yang mencakup bagaimana; (i) memeriksa perkara berdasarkan fakta atau peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa beserta alat-alat bukti yang diungkap di persidangan, mendistribusikan beban dan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian (uji bukti yuridis & administratif via matriks sengketa) dari para pihak; (ii) memutus perkara dengan meng-konstatir dalil-dalil hukum ke dalam peristiwanya yang konkret, menerapkan (mengkonstituir) hukumnya berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang relevan disertai alat bukti yang cukup serta berdasarkan keyakinan hakim; dan (iii) memenuhi syarat sah dan wajibnya sebagai putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat (binderide kracht), kekuatan pembuktian (bewijszende kracht) dan bersifat eksekutorial (eksecutoriale kracht), sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Secara prinsip maupun teknis, terdapat serangkaian syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam beracara (menyelesaikan sengketa) di PP, yang dalam hal ini menjadi panduan teknis litigasi bagi para pihak (WP dan Fiskus) bagaimana cara mengajukan dan merancang berkas sengketa Banding dan Gugatan, Surat Uraian Banding (SUB) dan Bantahan, Surat Tanggapan, matriks sengketa, dan Menyusun Kesimpulannya (conclusion) dengan baik. Dengan memadukan asas hukum acara yang berlaku di PTUN yang merupakan induk hukum administrasi secara umum (ordinative law) dan menerapkan asas lex spesialis yang berlaku di PP sebagai turunan hukum administrasi secara khusus di bidang perpajakan (sub-ordinative law), akan menambah kompilasi keahlian kita menjadi integratif yang mencakup bagaimana sebenarnya “mode” teknis litigasi yang yang akomodasi dalam hukum acara Peradilan Pajak.
Di samping itu, mengingat PP sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan PTUN, maka dalam buku ini diberikan pula studi komparatif bagaimana mekanisme yudisial yang berlaku PTUN dan di semua Lingkungan Peradilan di bawah Mahkmah Agung (MA), termasuk dalam penerapan asas-asas hukum acaranya yang relevan, agar diperoleh gambaran bagaimana seharusnya putusan Hakim PP itu dapat memberikan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan secara lebih substantif di bidang perpajakan, bukan demi politik anggaran pendapatan negara semata.
Semoga buku ini dapat melengkapi literasi ilmu hukum acara Peradilan Pajak yang telah ada dan bermanfaat bagi segenap stakeholder–nya meliputi para Akademisi (Dosen, Mahasiswa, dan Pemerhati Kebijakan Publik), Masyarakat WP (Pengusaha, Karyawan bidang keuangan, akuntansi, administrasi fiskal, dan corporate legal, Fiskus pada Pemerintah Pusat dan Daerah, Para Hakim dan Panitera di PP dan MA, serta bagi segenap para praktisi hukum (konsultan hukum bisnis dan advokat), khususnya bagi para Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pajak dan Bea Cukai, serta para Akuntan, meskipun mereka tidak berlatar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1. PENDAHULUAN: PERADILAN DAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Peradilan dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pajak 6
Upaya Administrasi (Jalur Mediasi) 8
Upaya Hukum (Jalur Litigasi) 12
Upaya Hukum Luar Biasa (Jalur Yudikasi) 15
Pengadilan yang Berwenang Menyelesaikan Sengketa Pajak 16
Instansi Fiskus sebagai Peradilan Quasi (Tingkat Pertama) 17
Institus
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)