Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Hukum acara Peradilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak bagi WP dan Fiskus untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dihadapinya, di samping menjadi rujukan bagi Hakim Pengadilan Pajak (PP) selaku judex factie selama dalam proses mengadili sengketa yang mencakup bagaimana; (i) memeriksa perkara berdasarkan fakta atau peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa beserta alat-alat bukti yang diungkap di persidangan, mendistribusikan beban dan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian (uji bukti yuridis & administratif via matriks sengketa) dari para pihak; (ii) memutus perkara dengan meng-konstatir dalil-dalil hukum ke dalam peristiwanya yang konkret, menerapkan (mengkonstituir) hukumnya berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang relevan disertai alat bukti yang cukup serta berdasarkan keyakinan hakim; dan (iii) memenuhi syarat sah dan wajibnya sebagai putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat (binderide kracht), kekuatan pembuktian (bewijszende kracht) dan bersifat eksekutorial (eksecutoriale kracht), sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Secara prinsip maupun teknis, terdapat serangkaian syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam beracara (menyelesaikan sengketa) di PP, yang dalam hal ini menjadi panduan teknis litigasi bagi para pihak (WP dan Fiskus) bagaimana cara mengajukan dan merancang berkas sengketa Banding dan Gugatan, Surat Uraian Banding (SUB) dan Bantahan, Surat Tanggapan, matriks sengketa, dan Menyusun Kesimpulannya (conclusion) dengan baik. Dengan memadukan asas hukum acara yang berlaku di PTUN yang merupakan induk hukum administrasi secara umum (ordinative law) dan menerapkan asas lex spesialis yang berlaku di PP sebagai turunan hukum administrasi secara khusus di bidang perpajakan (sub-ordinative law), akan menambah kompilasi keahlian kita menjadi integratif yang mencakup bagaimana sebenarnya “mode” teknis litigasi yang yang akomodasi dalam hukum acara Peradilan Pajak.
Di samping itu, mengingat PP sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan PTUN, maka dalam buku ini diberikan pula studi komparatif bagaimana mekanisme yudisial yang berlaku PTUN dan di semua Lingkungan Peradilan di bawah Mahkmah Agung (MA), termasuk dalam penerapan asas-asas hukum acaranya yang relevan, agar diperoleh gambaran bagaimana seharusnya putusan Hakim PP itu dapat memberikan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan secara lebih substantif di bidang perpajakan, bukan demi politik anggaran pendapatan negara semata.
Semoga buku ini dapat melengkapi literasi ilmu hukum acara Peradilan Pajak yang telah ada dan bermanfaat bagi segenap stakeholder–nya meliputi para Akademisi (Dosen, Mahasiswa, dan Pemerhati Kebijakan Publik), Masyarakat WP (Pengusaha, Karyawan bidang keuangan, akuntansi, administrasi fiskal, dan corporate legal, Fiskus pada Pemerintah Pusat dan Daerah, Para Hakim dan Panitera di PP dan MA, serta bagi segenap para praktisi hukum (konsultan hukum bisnis dan advokat), khususnya bagi para Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pajak dan Bea Cukai, serta para Akuntan, meskipun mereka tidak berlatar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum.
BAB 1. PENDAHULUAN: PERADILAN DAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Peradilan dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pajak 6
Upaya Administrasi (Jalur Mediasi) 8
Upaya Hukum (Jalur Litigasi) 12
Upaya Hukum Luar Biasa (Jalur Yudikasi) 15
Pengadilan yang Berwenang Menyelesaikan Sengketa Pajak 16
Instansi Fiskus sebagai Peradilan Quasi (Tingkat Pertama) 17
Institus i PP sebagai Pengadilan Tingkat Banding 17
Institusi MA sebagai Pengadilan Tingkat Akhir 18
BAB 2. SEJARAH UU DAN METAMORFOSIS PENGADILAN PAJAK 23
Raad van Beroep in Belastingzaken 26
Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) 36
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) 43
Pengadilan Pajak (PP) 45
BAB 3. EKSISTENSI PP DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA 49
Klasifikasi Institusi Pengadilan (Cabang Kekuasaan Kehakiman) 61
Mahkamah Agung (MA) 63
Mahkamah Konstitusi (MK) 66
Diversifikasi dan Gradasi Lingkungan Peradilan di Bawah MA 69
Lingkungan Peradilan Umum (PU) 73
Lingkungan Peradilan Agama (PA) 76
Lingkungan Peradilan Militer (PM) 78
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 80
Diferensiasi dan Spesialisasi Genus Peradilan 86
Peradilan Umum (General Court) 88
Peradilan Khusus (Limitative Court) 89
Peradilan Quasi (Intermediary Court) 102
Pembinaan Peradilan dan Pengawasan Perilaku Hakim 118
Pembinaan Yustisial oleh MA 120
Pembinaan Administratif oleh Kemenkeu 121
Pengawasan Etis oleh MKH dan Komisi Yudisial (KY) 121
Pengawasan Kinerja Profesional oleh MA 125
Eksistensi PP sebagai Peradilan Khusus 125
PP sebagai Peradilan Khusus di Lingkungan PTUN 127
Landasan Hukum Pengkhususan PP 128
Sengketa Pajak Termasuk dalam Ranah HAN/TUN 131
Beberapa Karakteristik dan Bentuk Kekhususan PP 139
Sumber dan Ruang Lingkup Hukum Acara PP 140
Organisasi dan Pembinaan PP 143
Batasan Pihak dan Objek Sengketa 144
Kompilasi Keahlian Kualitatif Beracara 145
Batas Waktu Pengajuan dan Penyelesaian Sengketa 147
Hierarki dan Gradasi Penyelesaian Sengketa 147
Metode Pemeriksaan dan Pembuktian Sengketa 148
Putusan Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap 148
Diferensiasi Amar Putusan 149
BAB 4. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS, DAN KEWENANGAN PP
Pembentukan PP 151
Alasan Historis Pembentukan PP 151
Pertimbangan Politis dan Yuridis Pembentukan PP 155
Eksistensi PP dalam Sistem Peradilan Indonesia 159
Kedudukan PP 159
Tujuan PP 164
Fungsi PP 164
Ruang Lingkup Tugas dan Kewajiban PP 166
Tugas PP 166
Kewajiban PP 167
Otoritas dan Batas Kompetensi PP 168
Kekuasaan (Otoritas) Mengadili 168
Kompetensi Absolut dan Relatif PP 172
Kewenangan Intra-Regulatif PP 178
Manajemen Sengketa di PP 184
Upaya Hukum di Luar Kompetensi PP 186
Gugatan Pihak Ketiga terhadap Objek Sita 187
Gugatan atas Penyanderaan (Gijzeling) 189
Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan 190
BAB 5. STRUKTUR ORGANISASI DAN KESEKRETARIATAN (PANITERA) PP
Pejabat Struktural (Pimpinan PP) 196
Tugas Ketua dan Wakil Ketua 196
Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua 197
Sumpah Jabatan Ketua dan Wakil Ketua 197
Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua 198
Protokoler-Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua 199
Pejabat Fungsional PP (Hakim dan Hakim Ad hoc) 200
Arti, Kualifikasi, dan Klasifikasi Hakim 200
Tugas dan Peran Hakim 203
Syarat dan Pengangkatan Hakim 205
Syarat dan Penunjukan Hakim Ad Hoc 206
Tugas dan Wewenang Hakim Ad Hoc 206
Sumpah-Janji Hakim dan Hakim Ad Hoc 206
Larangan bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc 207
Pola Supervisi dan Evaluasi Kinerja Hakim PP 207
Supervisi Organisasi PP dan Profesionalisme Hakim 207
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) 208
Protokoler dan Tunjangan Hakim PP 208
Pemberhentian Hakim 208
Sekretariat PP 209
Organisasi Sekretariat 209
Tunjangan Sekretaris, Wakil, dan Penggantinya 210
Kedudukan dan Tugas Sekretaris 210
Syarat dan Pengangkatan Sekretaris 211
Sumpah-Janji Sekretaris 211
Wakil Sekretaris dan Sekretaris Pengganti 212
Panitera PP 213
Kedudukan dan Tugas Panitera 213
Syarat dan Pengangkatan Panitera 214
Sumpah Jabatan Panitera 215
Pembinaan dan Larangan Panitera 215
Independensi Peradilan vs Idealisme Pembinaan PP 216
Independensi Institusi Peradilan dan Hakim 216
Dualisme Pembinaan PP 228
Idealisme Pembinaan Satu Atap (One Roof System) oleh MA 233
Politik Anggaran vs Determinasi Yudisial Sengketa Pajak 234
Rejuvenasi Sumber dan Konsep Pendanaan Welfare State 240
Mode dan Orientasi Penegakan Hukum Pajak 250
Keadilan Formalitas Berlandaskan Prosedur Hukum 250
Keadilan Substantif Berlandaskan Esensi Hukum 258
BAB 6. SYARAT KUALITATIF DAN ETIS BERACARA DI PERADILAN PAJAK
Batasan, Larangan dan Etika Beracara 272
Pengertian Beracara 272
Prasyarat Beracara 273
Tata Tertib dan Etika Selama Persidangan 273
Tata Ruang Sidang 274
Pakaian di Persidangan 275
Waktu Persidangan 276
Sikap Hakim dan Panitera dalam Persidangan 277
Sikap Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Pengunjung Sidang 277
Contempt of Court 278
Pihak yang dapat Beracara 280
WP, Wakil, dan Kuasa Hukumnya 283
Fiskus, Wakil, dan Kuasa Hukumnya 292
Keahlian Kualitatif Bagi Kuasa WP dalam Beracara 296
Pegawai WP (Tax Payers Representative) 298
Kuasa Hukum Pajak (Tax Lawyer) 302
Advokat (General Lawyer) 306
Formulasi Model Surat Kuasa Khusus Beracara 313
Surat Kuasa Khusus di Instansi Fiskus (non-Litigasi) 315
Surat Kuasa Khusus di Institusi Peradilan (Litigasi) 318
BAB 7. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PP YANG BERSIFAT UMUM 323
Asas sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman 334
Asas Bebas Merdeka (Non-Ekstra Yudisial) 336
Asas The Last Resort 338
Asas Ultimum Remedium 339
Asas Sidang Terbuka Untuk Umum (Openbaarheid van Rechtspraak) 341
Asas Netralitas dan Objektivitas 342
Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan 344
Asas Hakim Dianggap Mengetahui Hukumnya (Ius Curia Novit) 347
Asas Fiksi Hukum 349
Asas Preferensi Hukum 353
Asas Hukum Dilarang Berlaku Surut (non-Retroaktif) 357
Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equility Before the Law) 358
Asas Mendengar Para Pihak (Audi et Alteram Partem) 361
Asas Hak Uji Materiil Secara Terbatas 363
Asas Ne Bis in Idem 365
Asas Beracara Dikenakan Biaya 366
BAB 8. ASAS-ASAS HUKUM ACARA YANG BERLAKU KHUSUS 369
Asas Keputusan Harus Dianggap Benar (Preasumptio Iustae Causa) 370
Asas Keputusan Fictie Positive 378
Legalitas, Yuridikitas dan Diskresi 381
Asas Batas Tenggang Waktu (Bezwaar Termijn) 387
Asas Tiada Keharusan Mewakilkan 388
Asas Tiada Keharusan Pemohon Menghadiri Sidang (in-Persona) 389
Asas Legitima Persona Standi in Judicio 392
Asas Kemudahan Beracara (Speedy Administration of Justice) 394
Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) 398
Asas Menguntungkan WP (In Dubio Pro Reo) 399
Asas Hakim Bersifat dan Bertindak Aktif (Actieve Rechter, Dominus Litis) 405
Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewijs) 408
Asas Kebenaran Materiil (Materiele Waarheid) 411
Asas Satu Saksi Bukanlah Kesaksian (Unus Testis Nullus Testis) 413
Asas Putusan Dilarang Melebihi Tuntutan (Ultra ne Petita) 415
Asas Putusan non-Reformatio in Peius 416
Asas Putusan Mengikat Secara Umum (Erga Omnes) 417
Asas Unifikasi Hukum dalam Perkara Sejenis 419
Asas Restitusi-Kompensasi (Dwangsom) 425
Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi 427
Asas Restitutio in Integrum 428
Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur 429
Asas Peradilan Tingkat Pertama & Terakhir 431
Asas Putusan Disertai Alasan-Pertimbangan Hukum (Basic Reason) 433
Asas Upaya Hukum Luar Biasa–Peninjauan Kembali 435
BAB 9. LITIGASI SENGKETA DI PENGADILAN PAJAK (PP) 437
BAB 10. UPAYA HUKUM–BANDING DAN GUGATAN 439
Pengertian Sengketa Pajak 439
Objek Sengketa 441
Objek Sengketa Banding 444
Objek Sengketa Gugatan 446
Syarat dan Penyebab Pengajuan Sengketa 451
Syarat Formil Permohonan Banding 452
Syarat Materiil Permohonan Banding 456
Penyebab Timbulnya Sengketa Banding 459
Syarat Formil Pengajuan Gugatan 461
Syarat Materiil Pengajuan Gugatan 463
Penyebab Timbulnya Gugatan 465
Kalkulasi Cost vs Benefit dalam Mengajukan Banding 466
Potensi Risiko (Jika Banding Dikalahkan) 467
Potensi Benefit (Jika Banding Dimenangkan) 469
Persamaan dan Perbedaan Banding vs Gugatan 473
Persamaan Objek Sengketa 473
Perbedaan Penggunaan Istilah 474
Perbedaan Pokok Sengketa 476
Perbedaan Batas Ruang Lingkup 476
BAB 11. FORMULASI – MODEL SURAT BANDING DAN GUGATAN 477
Format dan Isi Surat Banding/Gugatan 477
Batasan (Restriksi) 477
Persona Standi in Judicio 478
Posita (Fundamentum Petendi) 478
Permohonan Putusan Sela (Khusus Gugatan) 479
Petitum 480
Pernyataan Kehadiran 480
Tanda Tangan Pemohon Banding/Gugatan 481
Surat Kuasa Khusus 483
Lampiran-lampiran 483
Lampiran Surat Banding 483
Lampiran Surat Gugatan 484
Model Surat Banding & Gugatan 485
Model Surat Banding Versi SE-08/PP/2017 485
Model Surat Banding Versi Lain 489
Model Surat Gugatan Versi SE-08/PP/2017 491
Model Surat Gugatan Versi Lain 493
BAB 12. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN BERKAS SENGKETA 497
Handeling Surat Banding/Gugatan 497
Registrasi Perkara dan Penanganan Berkas Banding/Gugatan 497
Dokumen Banding Susulan 498
Akibat Tidak Terpenuhinya Syarat Formil dan Materiil Sengketa 498
Handeling Surat Uraian Banding (SUB)/Tanggapan 500
Penanganan SUB dan Tanggapan 503
Implikasi tidak Menyampaikan SUB dan Tanggapan 505
Handeling Surat Bantahan 506
Menyampaikan Surat Bantahan 506
Implikasi Tidak Menyampaikan Bantahan 506
Konsekuensi Hukum Pengajuan Sengketa 507
Upaya Banding Menangguhkan Waktu Pelunasan Utang Pajak 507
Upaya Gugatan Tidak Menghentikan Tindakan Paksa Pajak 509
Upaya PK Tidak Menunda Eksekusi Putusan Hakim PP 509
BAB 13. PENCABUTAN BERKAS SENGKETA (BANDING–GUGATAN) 511
Hak dan Alasan Pencabutan 511
Formulasi Model Surat Pencabutan 512
Syarat dan Prosedur Pencabutan 513
Sebelum Persidangan Dimulai 513
Setelah Persidangan Dimulai 514
Akibat Hukum Pencabutan 515
Hapus (Gugurnya) Sengketa 515
Tidak Dapat Diajukan Sengketa Kembali (Ne Bis in Idem) 515
Pelaksanaan Surat Ketetapan dan Keputusan Pajak (Eksekusi) 516
BAB 14. PERSIAPAN UNTUK MELAKSANAKAN SIDANG 517
Penunjukan Hakim Sidang 517
Majelis Hakim 518
Hakim Tunggal 518
Penetapan Rencana Umum Sidang (RUS) 519
Pemanggilan Sidang (Relaas) 519
Pemanggilan Para Pihak 519
Terbanding/Tergugat Wajib Menghadiri Persidangan 521
Pemohon Banding/Penggugat Tidak Wajib Menghadiri Sidang 522
Tata Cara Relaas Secara Sah dan Patut 524
Jika Tempat Tinggalnya Diketahui 525
Jika Tempat Tinggalnya TIdak Diketahui 525
Jika Bertempat Tinggal (Berada) di Luar Negeri 526
Jika Telah Meninggal Dunia 526
BAB 15. PEMERIKSAAN SENGKETA DI MUKA PERSIDANGAN 52
Pemeriksaan dengan Acara Biasa 529
Ruang Lingkup Pemeriksaan dengan Acara Biasa 529
Objek Pemeriksaan dengan Acara Biasa 529
Pemeriksaan Seluruh Aspek Formil dan Materiil Asessment 530
Tahapan Persidangan dengan Acara Biasa 530
Pembukaan Sidang 531
Pemeriksaan Kejelasan Identitas dan Legal Standing Para Pihak (Formil Asessment) 533
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Perkara (Formil Asessment) 534
Kewajiban Pengunduran Diri dan Penggantiannya 537
Pemeriksaan Pokok Sengketa (Materiil Asessment) 537
Hakim Mendengar Para Pihak 538
Hakim dapat Meminta Keterangan dari Pihak Ketiga 539
Hakim Memeriksa Alat Bukti Para Pihak 541
Berita Acara Sidang (BAS) 542
Penundaan Sidang Pemeriksaan 542
Jangka Waktu Sidang dan Putusan dengan Acara Biasa 543
BAB 16. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT 545
Ruang Lingkup Pemeriksaan dengan Acara Cepat 546
Objek Pemeriksaan dengan Acara Cepat 546
Pemeriksaan Sebatas Formil Tanpa Materiil Assement 547
Tahapan Persidangan dengan Acara Cepat 548
Batas Waktu Sidang dan Putusan dengan Acara Cepat 549
BAB 17. MEKANISME PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN 551
Arti, Maksud, dan Tujuan Pembuktian 552
Pembuktian Bebas Guna Menemukan Kebenaran Materiil 553
Prosedur Teknis Pembuktian 554
Menentukan Kepada “Siapa” Dibebankan Pembuktian 555
Menentukan “Apa” yang Harus Dibuktikan 556
Menentukan Alat Bukti “Mana” yang di-Prioritas-kan 557
Menentukan “Kekuatan” Alat Bukti dari Para Pihak 558
Kewajiban Merahasiakan di-kesamping-kan untuk Tujuan Pembuktian 559
Distribusi Beban Pembuktian 561
Beban Pembuktian bagi Para Pihak 561
Pe-Meterai-an Alat Bukti di Persidangan (Nazegeling) 563
Jenis Alat Bukti dan Derajat Pembuktiannya (Vris Probandi) 566
Surat atau Tulisan 567
Keterangan Ahli 572
Keterangan Para Saksi 575
Pengakuan Para Pihak 580
Pengetahuan Hakim 582
Materi Uji Bukti (Matriks Sengketa) 583
Uji Bukti Yuridis (Keabsahan Dasar Hukum Pengenaan Pajak) 583
Uji Bukti Administratif (Validitas Perhitungan Pajak) 584
Syarat Sah Alat Bukti 586
Syarat Kuantitatif 587
Syarat Kualitatif 587
BAB 18. KESIMPULAN PARA PIHAK (CONCLUSION) 589
BAB 19. PUTUSAN HAKIM (DICTUM) 591
Arti dan Sistematika Putusan 592
Syarat Sah Putusan 593
B.1. Syarat Formulasi Putusan 593
B.2. Syarat Putusan Diucapkan pada Sidang Terbuka untuk Umum 596
B.3. Syarat Putusan Terbebas dari Hubungan dan Kepentingan 597
Syarat Wajib Putusan 598
C.1. Putusan Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup 598
C.2. Putusan Berdasarkan Hasil Penilaian Pembuktian 599
C.3. Berdasarkan Pertimbangan Hukum (Considerans) 601
C.4. Berdasarkan Keyakinan Hakim 603
C.5. Berdasarkan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) 605
C.6. Disenting Opinion 605
C.7. Putusan Harus Ditandatangani Hakim dan Panitera 608
C.8. Putusan Harus dijatuhkan dalam Batas Waktunya 608
Bunyi (Amar) Putusan 609
D.1. Amar “Tidak Dapat Diterima” (Niet Onvankelijk Verklaard) 614
D.2. Amar “Menolak” (Bersepwordt Verwarpen) 615
D.3. Amar “Membatalkan” (Vernietigbaar) 616
D.4. Amar “Mengabulkan Sebagian atau Seluruhnya” (Gegrond of Toegewezen) 616
D.5. Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung (Rightification) 617
D.6. Menambah Pajak yang Harus Dibayar 617
Jenis Putusan 617
E.1. Putusan Sela (Tussen Vonnis) 618
E.2. Putusan Akhir (Eind Vonnis) 620
Jenis Kekuatan Putusan 621
Petikan dan Salinan Putusan 623
Pengiriman Salinan Putusan 625
1. Batas Waktu Mengirim Salinan Putusan 625
2. Akibat Keterlambatan Pengiriman Salinan Putusan 625
Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) 625
I.1. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Banding 628
I.2. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Gugatan 631
I.3. Batas Waktu Pelaksanaan Putusan 632
I.4. Aanmaning Akibat Keterlambatan Putusan 632
BAB 20. PERSIDANGAN DIGITAL (E-COURT) 635
Redefinisi Pengajuan Sengketa 638
Perluasan Domisili Elektronik 638
Rekonstruksi Ruang Sidang 639
Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik 640
Reformulasi Putusan Elektronik 642
Prosedur dan Tahapan E-Litigation (Persidangan Digital) 643
BAB 21. PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM PP