Peradilan agama merupakan peradilan negara yang sah. Disamping sebagai Peradilan Khusus, Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara utnuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaannya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga hukum acara dalam bentuk hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1989, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 Desember 1989, hukum acara Peradilan Agama menjadi konkret. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut. Selain itu, undang-undan tersebut juga mengatur sumber hukum acara Peradilan Agama. Dari ketentuan undang-undang ini, semakin disadari bahwa untuk dapat beracara di muka peradilan Agama, seseorang harus memahami hukum acara yang termuat di UU Nomor 7 Tahun 1989 secara baik dan benar karena beracara di muka Peradilan Agama tidaklah semudah seperti yang diperkirakan, bahkan mungkin lebih sulit dari beracara di muka Peradilan Umum.
Oleh karena itu, buku Hukum Acara Peradilan Agama ini dapat dijadikan acuan dalam memahami hukum acara peradilan agama karena materi yang disajikan tidak hanya merupakan gabungan antara teori dan praktik, tapi juga permasalahan-permasalahan yang bisa ditemukan dalam proses perkara di muka Peradilan Agama beserta pemecahannya.