Sinopsis
Peradilan Islam meliputi peradilan yang menangani segala jenis perkara menurut ajaran Islam secara universal. Oleh karena itu, di mana pun diberlakukan, asas peradilannya memiliki prinsip kesamaan karena hukum Islam itu hanya ada satu dan bersumber dari sumber hukum yang sama, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Adapun peradilan agama adalah peradilan Islam di Indonesia, artinya peradilan agama merupakan sebutan untuk peradilan Islam yang ada di Indonesia. Hal ini disebabkan jenis-jenis perkara yang ditanganinya berkaitan dengan agama Islam sehingga secara keseluruhannya adalah jenis perkara menurut agama Islam. Dengan demikian, peradilan agama adalah sebutan resmi bagi salah satu di antara empat lingkungan peradilan negara atau kekuasaan kehakiman yang resmi dan sah yang ada di Indonesia. Tiga lingkungan peradilan negara lainnya adalah peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Peradilan agama adalah peradilan khusus yang ada di Indonesia karena mengadili perkara-perkara tertentu atau golongan rakyat tertentu. Peradilan agama hanya berwenang dalam bidang perdata Islam dan ditujukan untuk orang-orang Islam di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan dalam perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Peradilan agama memiliki wewenang tertentu dalam menyelesaikan perkara tertentu tersebut, termasuk penyelenggaraan atas undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya dan memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya dalam bidang jinayah berdasarkan qanun. Hukum acara peradilan agama merupakan hukum yang mengatur cara mengajukan gugatan kepada pengadilan agama, cara pihak tergugat mempertahakankan diri dari gugatan penggungat, cara hakim bertindak, baik sebelum maupun saat pemeriksaan dilaksanakan, dan memutus perkara yang diajukan oleh penggugat, serta cara melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam hukum perdata agama dapat berjalan sebagaimana mestinya.