Sinopsis
Buku ini disusun untuk memfasilitasi kehendak untuk memahami dua hal;
Pertama, Kelembagaan Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam memutus (Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945). Kedua, memahami bagaimana hukum acara dalam pelaksanaan kewenangan dan kewajibannya.