Buku ini memaparkan proses legislasi undang-undang dan anggaran negara yang dilakukan oleh Presiden dan DPR. Penyajiannya secara filosofis, teoretis, komparatif, dan implementasi sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Dari paparan dapatlah diperoleh deskripsi pemahaman pola keseimbangan antara kedua lembaga negara tersebut dalam pembentukan UU dan anggaran negara; di satu pihak DPR memegang kekuasaan membentuk UU, di lain pihak Presiden berhak mengajukan RUU dan rancangan anggaran negara (RAPBN) dan sekaligus Presiden sebagai pemegang administrasi negara berwenang mengesahkan UU dan Anggaran negara (APBN). Penulis menekankan adanya persetujuan institusional antara kedua lembaga negara bagi implementasi UU dan anggaran negara. Meski UUD 1945 secara tersirat memberikan hak veto kepada Presiden namun tidak dimaksudkan untuk menjadikan kedudukan Presiden lebih kuat dari DPR, akan tetapi dalam rangka cheks and balances. Buku ini perlu disempurnakan sehubungan dengan pemaparan yang belum komprehensif penggunaan veto Presiden dalam beberapa contoh UU berdasarkan pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis.