Sinopsis
Dengan bahasan komprehensif dalam korelasi materi yang diangkat menjadikan tulisan ini sangat menarik bagi pemerhati bidang hukum dan gender serta siapa saja yang meminati kajian teori hukum feminis.
Tulisan ini ingin menggugah pemikiran dan wacana baru di dalam hukum pidana umumnya, KUHP khususnya, akan pentingnya pengaturan kembali rumusan tindakan pidana kekerasan terhadap perempuan.