Sinopsis
Buku ini mengupas secara komprehensif sejarah lahirnya hak restitusi, konsep restitusi dari sudut viktimologi, mekanisme pengajuan restitusi dan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, diperkuat dengan adanya beberapa putusan di Pengadilan Negara di Indonesia dalam pelaksanaan restitusi. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi sebuah referensi yang perlu dibaca para aktivis perlindungan perempuan dan anak, aktivis HAM, pengamat sosial, praktisi, aparat penegak hukum, serta mahasiswa yang mengambil studi hukum.