Sinopsis
Negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Negara-negara Eropa sangat berkepentingan adanya perlindungan Hak Kekayaan lntelektual (HKI) atas produk-produk perdagangan mereka. Bahkan, produk unggulan Amerika Serikat pada masa kini adalah produk-produk bermuatan HKI, seperti musik/lagu, film, program komputer, produk berteknologi lainnya serta produk obat-obatan (farmasi), yang menyumbangkan devisa terbesar pada pendapatan negara tersebut. Tidak heran jika negara-negara maju berupaya sedemikian rupa agar negara-negara berkembang memberlakukan rezim HKI di negara mereka masing-masing. Upaya tersebut dilakukari melalui perundingan bilateral maupun melalui forum multilateral, seperti GATT (sekarang WTO). Dengan segala kelebihan sumber dana dan teknologi, serta kekuatan mereka, upaya itu membawa hasil yang gemilang. Kini HKI menjadi salah satu rezim hukum yang paling seragam yang diberlakukan di hampir seluruh Negara-negara di dunia melalui kekuatan TRIPs (Trade Related Aspect of lntellectual Property Rights) Agreement.Buku ini akan mengupas berbagai aspek dan rezim HKI dengan segala latar belakang filosofi dan kepentingan-kepentingan yang ada di belakangnya, dan mengapa Indonesia harus memberlakukan rezim tersebut. Apakah rezim itu memang dibutuhkan di negara seperti Indonesia? Buku ini mengungkap isu tersebut melalui pembahasan perlindungan atas Pengetahuan Tradisional di Indonesia, terutama di bidang obat-obatan tradisional. Bagi para peneliti, buku ini dilengkapi Index yang sangat bermanfaat dalam melakukan penelusuran lebih lanjut.