Sinopsis
Buku Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia ini membahas kekayaan intelektual, khususnya mengenai perlindungan hak cipta dengan penerapan fair use. Fair use (penggunaan wajar) telah lama menimbulkan diskursus tentang ruang lingkup, penerapan, dan tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Fair use didasarkan pada prinsip bahwa pencipta harus memiliki hak properti untuk mendorong pembangunan, tetapi masyarakat harus memiliki hak untuk menggunakan karya tertentu untuk sepenuhnya mewujudkan visi kreatif suatu karya hak cipta. Di dalam buku ini juga membahas kasus-kasus hak cipta di era digital. Buku ini layak untuk dibaca dan dipelajari baik oleh kalangan akademisi, mahasiswa, bahkan oleh praktisi yang bergerak didalam bidangnya sebagai bahan acuan referensi terkait "Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia".