Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional di Indonesia

Berat 0.47
Tahun 2019
Halaman 186
ISBN 9786232311114
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Sinopsis

Setiap 26 Juni diperingati sebagai “International Day in Support of Torture Victims”. Penulisan buku ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali ada sebuah konvensi internasional yang sangat penting yang telah diterima secara global oleh hampir seluruh negara di dunia dan penerapannya perlu segera dilaksanakan pada level nasional di setiap negara. Konvensi Anti Penyiksaan atau yang dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment adalah sebuah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah penyiksaan terjadi di seluruh dunia. Buku ini juga memuat politik penerapan hukum internasional yang jelas terlihat dari adanya deklarasi dan reservasi dalam ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan oleh Indonesia serta dinamika hukum hak asasi manusia. Relasi hukum tata negara dan hukum internasional juga turut dibahas mengingat Mahkamah Konstitusi telah mencoba menjawab hal tersebut, yaitu melalui dua putusannya. Pertama, Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (UU 38/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Putusan Nomor 13/ PUU-XVI/2018 yang merupakan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke depannya keberadaan Mahkamah Konstitusi pasca reformasi konstitusi 1999-2002 berpotensi menegakkan konvensi ini dengan menggunakannya sebagai referensi hukum internasional, demikian juga dengan konvensi internasional lainnya dapat menjadi bahan hukum bagi Mahkamah Konstitusi karena pada prinsip konvensi internasional merupakan trend hukum global.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Cuma komentar bisa hasilkan uang dari internet
Website Company Profile 800 ribuan
(Kembali Ke Atas)