Fiqh mawaris merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang dibahas secara detail dalam Al-Qur’an. Cabang ilmu fikih ini menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai petunjuk dan pedoman yang mendasari penyelesaian suatu perkara. Fiqh mawaris berkembang seiring dengan berbagai persoalan sosial yang dijumpai di lingkungan masyarakat. Persoalan-persoalan tersebut harus dapat diselesaikan berdasarkan dalil yang sudah ada sejak Islam diturunkan yang kemudian dikaitkan dengan ilmu fiqh mawaris. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep-konsep dasar fiqh mawaris dianggap perlu agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk menjawab persoalan baru di waktu mendatang. Hadir lebih sederhana serta diulas secara menarik, buku Fiqh Mawaris: Problematika dan Solusi ini mencoba menjawab berbagai problematika yang sering kali dialami masyarakat Indonesia. Terdiri atas 14 bab, buku ini menjabarkan materinya mulai dari pembahasan umum seputar konsep hukum waris hingga pembahasan yang lebih spesifik, seperti permasalahan dalam pembagian harta waris; hukum waris KHI; hukum waris adat di Indonesia; dan wasiat dalam perspektif hukum waris Islam. Buku ini mampu memberikan sumbangan ilmu pengetahuan kepada masyarakat umum yang menaruh minat lebih terhadap studi keislaman. Sementara di lingkungan akademis, buku ini diharapkan mampu menjadi bahan rujukan yang tepat digunakan oleh mahasiswa fakultas syariah, tarbiah dan ilmu keguruan, serta perguruan tinggi-perguruan tinggi bercorak Islam.
BAB 1 PENDAHULUAN 1 A. Pengertian B. Hukum Mempelajari C. Tujuan
BAB 2 HUKUM WARIS ISLAM 5 A. Sumber Hukum Ilmu Mawaris B. Kedudukan C. Ilmu Mawaris Sebelum Islam D. Ayat-ayat Mawaris
BAB 3 KETENTUAN-KETENTUAN SEBELUM PEMBAGIAN HARTA WARIS 17 A. Syarat dan Rukun Waris B. Sebab Waris Mewarisi C. Mawāni’ al-Irṡ. D. Hal yang Wajib Dilakukan Sebelum Pembagian Harta Waris
BAB 4 AHLI WARIS DAN BAGIANNYA 31 A. Ahli Waris (Wāriṡ) B. Al-Furūḍ Al-Muqaddarah
BAB 5 ŻAWI AL-FURŪḌ, ‘AṢĀBAH, SERTA BAGIANNYA 39 A. Żawi Al-Furūḍ B. ‘Aṣābah. C. Perincian Bagian Ahli Waris D. Żawi Al-Arhām.
BAB 6 AL-ḤAJB (HIJAB) 61
BAB 7 CARA PERHITUNGAN 67
BAB 8 ‘AŪL DAN RAD 71 A. ‘Aūl ( 71 .(العول B. Radd ( 74 .(الرد
BAB 9 PERMASALAHAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS 79 A. Masalah Gharrāwaiران B. Mimbariyah. C. Mubāhalah D. Kakek dan Saudara-saudara E. Masalah Akdariدرية F. Kharqā . G. Masalah Musytarakah, Hajariyyah, Himāriyyah H. Takhāruj. I. Orang yang Hilang (Mafqūd) J. Khuṡā (Banci) K. Anak dalam Kandungan. L. Waris Non-Muslim M. Anak Zina, Li’ān, dan Laqīṭ
BAB 10 HUKUM WARIS KHI 119 A. Pengertian . B. Rukun Waris Menurut KHI C. Sebab Waris Mewarisi . D. Bagian-bagian Ahli Waris dalam KHI E. Kesepakatan Damai dalam Pembagian F. Hal-hal yang Menghalangi Waris G. KHI dan Fikih
BAB 11 HUKUM WARIS ADAT DI INDONESIA 127 A. Sistem Kekeluargaan dan Hukum Adat Waris B. Sistem Kekeluargaan Patrilineal C. Pembagian Harta dan Waris Patrilineal D. Sistem Kekeluargaan Matrilineal. E. Harta Waris dalam Hukum Adat Minangkabau F. Ahli Waris dan Hak Waris Adat Minangkabau G. Waris Adat Minangkabau, Islam, dan Pandangan Ulama. H. Sistem Kekeluargaan Parental dan Bilateral. I. Harta Waris Parental dan Bilateral J. Pembagian Harta Waris Adat Parental dan Bilateral
BAB 12 HUKUM WARIS BW (BURGERLIJK WETBOEK) 139 A. Pengertian B. Unsur-unsur Hukum Waris Bw C. Hal-hal yang Menghalangi Hak Waris
BAB 13 HUKUM WARIS MENURUT SYI’AH IMAMIYAH 147 A. Syiah dan Istinbāṭ Hukum Fikih. B. Beberapa Perbedaan Masalah Waris Sunni Syiah
BAB 14 WASIAT WAJIBAH DALAM HUKUM WARIS ISLAM 153 A. Pengertian dan Sejarah. B. Hukum Wasiat C. Syarat Rukun Wasiat D. Hal-hal yang Membatalkan Wasiat E. Wasiat Wajibah dan Aplikasinya