Sinopsis
Kompilasi Hukum Islam yang diposisikan sebagai hasil ijtihad jama’i para Ulama Indonesia, meski tidak mengikat secara yuridis, mengemukakan beberapa gagasan yang diakomodasi dari kebiasaan yang berulang-ulang dalam kesadaran hukum masyarakat, dan dianggap baik. Selain itu, KHI juga mempunyai bobot manfaat yang cukup besar, sebagai penjabaran dari hukum materiil yang menjadi kompetensi Peradilan Agama. Apalagi Peradilan Agama sebagaimana diamnfaatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara warisan di antara umat Islam.
Dalam rangka komitmen itulah, buku Fiqh Mawaris ini, setelah ada beberapa revisi, diyakini masih sangat relevan, sebagai “panduan” atau setidaknya “hasil pemahaman” yang simple, singkat, dan insya Allah mudah dipahami, bagi kaum Muslim yang ingin melaksanakan pembagian warisan dari pewarisnya, baik diselesaikan secara kekeluargaan, oleh para Ulama, maupun di Peradilan Agama. Sifatnya yang singkat dan sederhana, tentu masih memerlukan pendalaman melalui referensi lain. Semoga Allah melimpahkan kenikmatan dan kemanfaatan buku ini, dan nilai-nilai panduan Al-Qur’an dalam soal warisan dapat dilaksanakan.