Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi, dan Aplikasi

Berat 0.41
Tahun 2015
Halaman 322
ISBN 9789797697921
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp103.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Pidana: (KUHP & KUHAP) Perkembangan dan Permasalahan
Indriyanto Seno Adji
Rp92.000
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi
Prayitno Iman Santosa
Rp90.000
Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan
Adrian Sutedi
Rp103.000
Asas-Teori-Praktik: Hukum Pidana
Leden Marpaung
Rp52.000
Lainnya+   

Sinopsis

Filsafat hukum merupakan obyek materi filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan kaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berfikir secara filsafat, berarti kita berupaya untuk merenungkan segala sesuatu sebagai suatu utopia terhadap sesuatu hal disekitar dunia kita, untuk mencari suatu kebenaran, dan keajegan di alam semesta ini, yang penuh dengan misteri dan penuh mitos untuk dapat terkuak segala rahasia yang tersembunyi. Oleh sebab itu, berfikir secara filsafat berarti kita berada pada hal-hal yang bertautan dengan titian seni berfikir secara mendalam, atau dapat dikatakan sebagai kebiasaan untuk berfikir secara mendalam. Oleh sebab itu, keseluruhan kesatuan pengetahuan; hasrat-hasrat kearah kearifan dan kebijaksanaan, atau mencintai kearifan dan kebijaksanaan, merupakan siklus filsafat dalam arti kata jalan fikiran.

Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa: etika profesi adalah sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum penuh dengan keahlian berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, berupa etika profesi. Hukum pada dasarnya merupakan “peta jalan” (road map) menuju kebahagiaan. Hukum merancang atau memetakan arah yang harus diambil manusia dalam perbuatan, jika manusia ingin mencapai tujuan akhir, sebagai hasil karya akal budi manusia. Konsep hukum yang adil, menaruh perhatian besar pada hubungan antara hukum dengan moralitas. Hal ini disebabkan bahwa hukum sebagai aturan dan ukuran perbuatan yang mengarahkan atau melarang manusia berbuat. Perbuatan manusia itu berupa nilai-nilai yang lebih tinggi, antara lain: nilai religius, nilai moral atau etika, nilai estetis atau estetika. yang mempelajari tingkah laku manusia secara perorangan dan kelompok.

Secara filsafat, maka hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum (ibi societies ibi ius, zoon politicon). Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan antarmanusia. Masalah-masalah hukum seperti: Hubungan hukum dengan kekuasaan, Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, apa sebabnya Negara berhak menghukum orang, apa sebabnya orang menaati hokum, Masalah peranan hukum sebagai sarana pembangunan

Teori hukum mengambil kategori-kategori intelektualnya dari filsafat dan cita-cita keadilannya dari teori politik. Kontribusi khas dari teori hukum adalah dalam merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum. Terminologi hukum yang khas kadang-kadang mengaburkan kedudukan teori hukum. Dogmatika hukum sebagai ajaran hukum juga sering disebut ilmu hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi dan dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, di samping sumber-sumber lainnya, seperti kekuasaan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (rokhaniah, intelegensia, dan moral). Selain itu, hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan.

Hukum pidana senantiasa mempertanyakan tentang nilai-nilai keamanan, ketertiban, dan keadilan sebagai sarana untuk mencapai tujuannya, yang menganggap seni dalam peradilan, tentang metode apa yang dipakai, yang tidak hanya mengandalkan intelektual belaka, juga diperlukan kecerdasan emosional, untuk menentukan arah bahwa kepastian, kemanfaatan, keadilan merupakan arah dalam menentukan proses peradilan. Prinsip-prinsip perilaku orang yang baik dalam lingkungan filsafat disebut ethics atau morality. Profesi hukum bertujuan untuk menciptakan suatu keadilan hukum, disamping untuk kepentingan tujuan hukum lainnya yakni kepastian hukum dan kemanfaatan hukum itu sendiri. Supaya moralitas benar-benar rasional, maka tindakan moral harus mampu memenuhi tujuannya untuk menuju kebaikan tertinggi (summum bonum).
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)