Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum
Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia

Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia

Berat 0.51
Tahun 2011
ISBN 9794207535
Penerbit Gadjah Mada University Press
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
4

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Perbandingan Hukum Perdata
R. Soeroso
Rp77.000
Kastil Teori Hukum
Herman Bakir
Rp74.000
Pengantar Ilmu Hukum
Soedjono Dirdjosisworo
Rp68.000
Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia
Ilhami Bisri
Rp48.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hibah dan wasiat merupakan lembaga hukum yang dikenal dalam berbagai sistem hukum. Dalam konteks Indonesia lembaga ini dikenal dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata Barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Inti dari hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang atau lebih terhadap orang lain, sedangkan wasiat adalah sebuah pernyataan yang berisi penggunaan atas harta benda yang dimiliki, kelak di kemudian hari ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Kepemilikan terhadap harta di dalam Islam diatur dan diarahkan untuk kemaslahatan. Hal ini terkait dengan konsep hak milik dalam Islam yang memberikan batasan-batasan bagi pemilik harta baik dari cara perolehannya maupun cara pembelanjaannya. Karena itulah dalam Islam perlindungan terhadap harta menjadi salah satu tujuan disyariatkannya hukum Islam (al-maqashid al-syari'ah) yang utama (dharuriyah/mu'tabarah) selain perlindungan terhadap agama Islam, jiwa, akal, dan kehormatan (keturunan). Melalui Hibah dan Wasiat, Insya Allah dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mewujudkan al-maqashid al-syari'ah dimaksud.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Cuma komentar bisa hasilkan uang dari internet
Website Company Profile 800 ribuan
(Kembali Ke Atas)