Sinopsis
Zakat menjadi salah satu piranti ekonomi syariah, karena ekonomi syariah berdiri di atas tiga piranti utama, yaitu sektor riil, sektor keuangan, dan filantropi. Dan yang menjadi tulang punggung filantropi ini adalah zakat. Oleh karena itu, jika zakat bisa ditegakkan, dipraktikkan dengan optimal sesuai dengan amanah Al- Qur’an, maka sesungguhnya aspek sosial umat ini sudah bisa ditunaikan dengan optimal pula karena penyangga utamanya yaitu zakat diterapkan dengan baik.
Karena zakat itu menjadi rukun dan wajib, maka menyediakan infrastruktur dan sarana agar terwujudnya zakat ini menjadi wajib pula. Termasuk di antaranya adalah menyediakan literatur dan referensi fikih zakat yang bisa menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer tentang zakat, sehingga tantangan pengelolaan zakat dari aspek fikih bisa menemukan solusinya.
Di antara masalah kontemporer yang dimaksud adalah zakat emas dan perak menurut para ulama, makna kekinian dari fakir miskin, makna kontemporer dari fisabilillah, besaran hak pengelola zakat, fikih pemberdayaan, pendayagunaan, dan pendistribusian zakat, risalah lembaga-lembaga zakat, pendayagunaan zakat di sektor pemberdayaan atau charity dan berapa komposisinya.
Di antara masalah kontemporer lainnya; zakat profesi menurut fikih dan fatwa, pilihan-pilihan lembaga amil zakat di Indonesia tentang zakat profesi.
Semoga buku ini bisa ikut menjawab masalah-masalah fikih zakat kontemporer, dan menjadi referensi lembaga amil zakat, stakeholder, masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa.