Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Fikih telah memberikan guidance terkait dengan masalah persaingan usaha. Moralitas antikorupsi dalam aktivitas persaingan haruslah tetap terjaga. Reaktualisasi teologi mesti ditransformasikan dan diwujudkan. Sifat-sifat ketuhanan dan cahaya-cahaya nubuwwah yang terdeskripsikan dari diri Nabi dalam berbisnis dan bersaing, wajib menjadi uswah dan qudwah yang tak tertawar.
Salah salah satu faktor yang mendorong orang melakukan korupsi adalah keengganan untuk bersaing atau berkompetisi secara sehat dan sportif. Demikian juga dengan persaingan bisnis atau persaingan usaha merupakan sunnatullah yang harus terus terjadi. Bersaing atau berkompetisi akan selalu ada di dalam kehidupan ini. Terlebih lagi dengan pengaruh globalisasi dan teknologi informasi yang berkembang sangat cepat seperti saat ini, dunia usaha seolah-olah tidak lagi memiliki batas.
Anotasi beberapa kasus persaingan usaha yang berimplikasi korupsi dalam buku ini, memberi petunjuk bahwa fenomena pelaku usaha menghalalkan segala cara demi memenangkan persaingan dan melancarkan transaksi bisnis sangatlah jamak terjadi. Variasinya cukup beragam mulai dari pemberian uang pelicin atau uang suap, gratifikasi, pemberian fasilitas rekreasi keluar negeri hingga beragam sogok yang dibungkus dengan menggunakan bahasa hadiah sudah menjadi kebiasaan dan seolah-olah merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Fikih telah memberikan guidance terkait dengan masalah persaingan usaha. Moralitas antikorupsi dalam aktivitas persaingan haruslah tetap terjaga. Reaktualisasi teologi mesti ditransformasikan dan diwujudkan. Sifat-sifat ketuhanan dan cahaya-cahaya nubuwwah yang terdeskripsikan dari diri Nabi dalam berbisnis dan bersaing, wajib menjadi uswah dan qudwah yang tak tertawar.
Simak dan baca buku ini. InsyaAllah Anda akan menemukan jawaban sumbangsih fikih bagi terciptanya kompetisi usaha yang sehat bebas korupsi
BAB 1 MAKNA PERSAINGAN USAHA DAN MEKANISME PASAR DARI BERBAGAI TEORI DAN MAZHAB
1.1 Terminologi Persaingan Usaha dan Mekanisme Pasar
1.2 Konsep tentang Pasar dan Mekanismenya
1.2.1 Pasar Persaingan Sempurna
1.2.2 Pasar Persaingan Tidak Sempurna
1.3 Teori Persaingan Usaha dari Berbagai Mazhab
1.4 Mekanisme Pasar dan Harga di dalam Islam
1.4.1 Mekanisme Pasar pada Masa Rasululla h saw.
1.4.2 Lembaga al-Hisbah dan Peranannya dalam Pasar
BAB 2 PARADIGMA PERSAINGAN USAHA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA LAINNYA
2.1 Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia
2.2 Kerangka Dasar Substansi Persaingan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999
2.3 Fundamental Teori Perekonomian Indonesia
2.4 Larangan yang Bersifat Per Se Ilegal dan Rule of Reason dalam UU No. 5 Tahun 1999
2.5 Berbagai Model dan Bentuk Bisnis dengan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
2.6 Hukum Persaingan di Beberapa Negara
2.6.1 Amerika Serikat
2.6.2 Australia
2.6.3 Uni Eropa
2.6.4 Korea Selatan
2.6.5 Jerman
2.6.6 Jepang
BAB 3 PARADIGMA PERSAINGAN USAHA MENURUT SYARIAH ISLAM
3.1 Perspektif Qur’an tentang Persaingan Usaha
3.2 Perspektif Hadis tentang Persaingan Usaha
3.2.1 Role Model Muhammad dalam Berbisnis (Berdagang)
3.2.2 Etika Rasulullah saw. dalam Praktik Bisnis dan Persaingan
3.3 Perspektif Ulama dan Fukaha tentang Persaingan Usaha
3.3.1 Perspektif Abu Yusuf
3.3.2 Perspektif Ibn Taimiyah
3.3.3 Perspektif Ibn Khaldun
3.3.4 Penetapan Harga yang Adil dalam Pandangan Fukaha
3.3.5 Konsep Islam dalam Model Intervensi Pemerintah Melalui Regulasi Harga
BAB 4 POTENSI KERAWANAN KORUPSI PADA AKTIVITAS PERSAINGAN USAHA
4.1 Korupsi Transaktif (Transactive Corruption) pada Tender Pengadaan Barang/Jasa
4.2 Penyuapan dan Gratifikasi dalam Beberapa Aktivitas Persaingan
BAB 5 ANOTASI KASUS/PERKARA PERSAINGAN YANG BERIMPLIKASI KORUPSI 167
5.1 Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf a dan Pasal 19 Huruf d UU No. 5 Tahun 1999 dalam Penunjukan Langsung Proyek Outsourcing Roll Out CIS-RISI oleh PLN DISJAYA kepada PT NTW 168
5.2 Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang 2004-2006 193
5.3 Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Outsourcing Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) Berbasis Teknologi Informasi pada PT PLN (Persero) Wilayah Lampung dan PLN Distribusi Jawa Timur Tahun 2004 s.d. 2008
5.4 Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Berkaitan dengan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s/d 2012
5.5 Perkara Dugaan TPK dalam pengadaan Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s/d 2013
5.6 Perkara Dugaan Pelanggaran UU Persaingan Usaha Terkait Pengadaan Tinta Pemilu Legislatif Tahun 2004