Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku etika profesi hukum pada umumnya lebih banyak menjelaskan tentang pengertian dan konsep etika dan moral secara normatif, sehingga yang terlihat kehidupan profesi hukum dalam keadaan “baik-baik” saja atau dalam kondisi “sehat-sehat” saja. Padahal, kehidupan profesi hukum tidak hitam-putih seperti di sinetron. Buku ini mencoba mengambil sisi lain dengan mendialogkan antara etika sebagai pemikiran kritis tentang moral dengan kompleksitas masalah-masalah etis dengan menyajikan contoh-contoh kasus. Buku ini juga menyuarakan soal etika dan profesionalisme hukum, yang meski merupakan bahasan serius dan berat, namun dituturkan dengan pendekatan dan metode yang populer dan ringan.
Harapannya, buku Etika Profesi Hukum ini tidak hanya sebagai bahan atau buku ajar matakuliah yang mandiri dan terpisah dengan matakuliah-matakuliah hukum, melainkan menginspirasi inovasi pembelajaran hukum dengan meresapkan etika sebagai perspektif dalam pembelajaran hukum. Semakin disadari perkembangan hukum yang semakin kompleks, membuat pendidikan hukum belum lengkap tanpa memberi perhatian pada dimensi etisnya. Terlebih lagi, mahasiswa hukum yang sebagian kelak menjadi hakim, jaksa, advokat, perancang peraturan, konsultan hukum, peneliti hukum, perlu mendapat pembelajaran etika agar menjadi lebih kritis dalam mengambil keputusan etis yang tepat dalam kariernya. Begitu pula, bagi para praktisi hukum, buku ini dapat menjadi refleksi sejenak untuk keluar dari kolam rutinitas. Buku ini pastinya bermanfaat sebagai media pembelajaran bagi siapapun yang ingin mendalami soal etika dan profesionalisme hukum.
BAB 1 APA ITU ETIKA? 1
1.1 Pengertian “Etika”
1.2 Mengapa Etika Tidak Menghasilkan Kebaikan Secara Langsung?
1.3 Peran Etikawan
BAB 2 MENGAPA MANUSIA BISA BERMORAL? 13
2.1 Etika Barat
2.1.1 Manusia Bisa Bermoral Karena Akal Sudah Mengandung Kemampuan Moral
2.1.2 Karena Manusia Memiliki Sikap Emosional terhadap sebuah Peristiwa
2.1.3 Manusia Bisa Bermoral karena Secara Naluriahnata u Genetis Lebih Suka Kerabat Genetisnya
di Mana Altruisme Menjadi Norma
2.1.4 Manusia Bisa Bermoral karena Manusia Memiliki Kodrat Alamiah yang Baik (Romantisme)
2.1.5 Karena Sifat Baik Manusia Merupakan Emanasi dari yang Ilahi
2.2 Etika Timur (China)
2.2.1 Konfusianisme
2.2.2 Mohisme: Manusia dapat Bermoral karena Manusia Berada dalam Lingkaran Konsekuensialisme
2.2.3 Taoisme: Manusia dapat Bermoral karena Kekosongan
BAB 3 PENDIDIKAN ETIKA HUKUM 39
3.1 Mengapa Penting untuk Mengintegrasikan Etika sebagai Subjek dalam Pendidikan Hukum
di Universitas?
3.2 Ide Mengintegrasikan dalam Pendidikan Hukum
3.3 Bagaimana Mengintegrasikan Etika dalam Matakuliah Hukum?
3.3.1 Hukum Pidana
3.3.2 Hukum Lingkungan
3.3.3 Hukum Ketenagakerjaan
3.3.4 Hukum Perdata
3.3.5 Perancangan Peraturan Perudangan
3.3.6 Hukum dan Gender
3.3.7 Hukum Konsumen
3.3.8 Hukum Bisnis
3.3.9 Hak Atas Kekayaan Intelektual
3.4 Metode Pembelajaran Etika yang Interaktif
BAB 4 TAMAN NORMA 65
4.1 Etiket atau Sopan Santun
4.2 Moral
4.3 Hukum
4.4 Pertanyaan
BAB 5 ALIRAN-ALIRAN ETIKA 75
5.1 Hedonisme Etis
5.2 Utilitarianisme
5.3 Deontologi
5.4 Pembelajaran dari Aliran-aliran Etika
5.5 Pertanyaan
BAB 6 PROFESI 91
6.1 Spirit Profesi
6.2 Kode Etik Profesi
6.3 Tanggung Jawab Profesi
6.3.1 Profesi Hakim
6.3.2 Profesi Advokat
6.3.3 Profesi Jaksa
6.3.4 Profesi Notaris
6.4 Pertanyaan
6.5 Saran
BAB 7 KEMATIAN ATAU MASA DEPAN ETIKA PROFESI HUKUM