Sinopsis
Gagasan terbesar yang dibangun dan ditulis dalam buku ini terpantik dari kegelisahan Penulis terhadap pentingnya keberadaan pranata ideal guna menjaga Hakim Konstitusi agar senantiasa berada pada koridor kewibawaan, kehormatan, keluhuran martabat, dan kemuliaannya. Penulis memulai alur pandangan dari pertanyaan dan isu mendasar mengenai sistem pengawasan etik terhadap hakim konstitusi, yaitu apakah hakim konstitusi seharusnya diawasi? Kalaupun kemudian perlu diawasi, apakah pengawasan etik dimungkinkan secara eksternal atau cukup dengan pengawasan etik secara internal saja?
Dalam buku ini, Penulis mengajukan dua postulat mengenai pentingnya rekonstruksi normatif sistem pengawasan etik Hakim Konstitusi, yaitu pertama, rekonstruksi normatif melalui Perubahan UUD 1945 dan kedua, rekonstruksi normatif melalui Perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK). Di samping itu, Penulis juga melakukan analisis mengenai evolusi sistem pengawasan etik hakim konstitusi, baik dari sisi norma maupun penegakannya. Dari hasil analisis tersebut, Penulis memberikan beberapa masukan dalam rangka rekonstruksi sistem pengawasan etik Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi merupakan jabatan terhormat (officium nobile) dan mulia. Oleh karena itu, seorang hakim konstitusi berkewajiban memelihara kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku yang baik dalam rangka mempertahankan kehormatan dan kemuliaan yang disandangnya itu. Dalam perspektif inilah pengawasan etik yang dilakukan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terhadap hakim konstitusi memperoleh arti pentingnya.
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
(Hakim Konstitusi RI)
Sudah banyak para pemikir, akademisi maupun pakar yang mengulas dan menuangkan dalam karya akademiknya mengenai kode etik hakim konstitusi, namun buku ini mengulas lebih dalam mengenai kode etik hakim konstitusi serta penegakannya.
Buku ini menyajikan postulat penting dan menarik untuk dicermati perihal rekonstruksi sistem pengawasan perilaku dan kode etik hakim konstitusi demi menjaga wibawa dan martabat hakim konstitusi.
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
(Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI)