Sinopsis
Buku yang berjudul Energi Hukum sebagai Faktor Pendorong Efektifitas Hukum ini neruapak suatu konsepsi baru untuk memperkaya wacana di dalam ilmu hukum, yang pengertiannya adalah: hukum yang memiliki daya/tenaga serta kemampuan kerja untuk mendorong berfungsinya organ-organ negara secara efektif, untuk menjalankan aturan secara bijak dengan mengedepankan batiniah dan nurani. Energi hukum dapat berfungsi sebagai roh hukum dalam sistem hukum positif yang dapat mengarahkan dan mengoreksi pelaksanaan penegakan hukum agar tidak selalu bertumpu pada pemikiran yang legalistik atau positivistik.
Buku ini diharapkan menjadi terobosan pemikiran dalam ilu hukum, khususnya untuk mewujudkan keadilan bagimasyarakat dan sebagai sarana untuk mewujudkan cita hukum masyarakat.