Sinopsis
Sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif daiam pengembalian pelaku keiahatan kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna menjalani proses pidana. Namun dernikian, pelaksanaan ekstradisi dirasakan kurang populer bagi kalangan penegak hukum karena seringkali dianggap lamban dan berbelit-belit oleh proses birokrasi yang ada. Gagasan pokok yang hendak disampaikan dalam buku ini adalah perlunya pembaruan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di Indonesia, dalam rangka meningkatkan ef'ektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada, yaitu antara lain berlakunya KUHAP (1981), perombakan kelembagaan Kementrian Kehakiman (1999) dan diratitikasinya ICCPR oleh lndonesia (2005) dalam upaya memberikan jaminan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.