Tweet |
|
Harga: Rp117.000
|
Pengaturan tentang Kejaksaan ditemukan merata baik di negara-negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatanya. Setidaknya 113 (seratus tiga belas) konstitusi di berbagai negara, termasuk wilayah otonom, mengatur mengenai kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraannya.
Hal di atas membuktikan bahwa walaupun terdapat perbedaan mengenai kedudukandan fungsi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan di bebagai negara, namun pengaturan akan kejelasan kedudukan Kejaksaan dipandang penting untuk dikuatkan dalam konstitusi guna menjamin efektifitas dan independensi pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
Mudakir Iskandar Syah | Aminuddin Ilmar | Ahmad Mujahidin | Parwoto Wignjosumarto | Marni Emmy Mustafa |