Sinopsis
Secara praktis, eksistensi pidana mati dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Akan tetapi, dalam pengimplementasiannya harus mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang matang, sehingga tujuan pemindanaan dapat tercapai secara efektif.
Buku ini dapat dipergunakan sebagai bahan ajar, terutama untuk mahasiswa Fakultas Hukum dan Kriminologi dalam berbagai strata, karena isi buku ini bukan saja mengenai materi hukum pidana, akan tetapi di dalamnya mengandung berbagai aspek teori hukum lainnya.