Sinopsis
Setelah RI merdeka terdapat kesulitan-kesulitan untuk menentukan peraturan mana yang masih berlaku dan tidak berlaku atau bertentangan dengan UUD, yang terlebih penting lagi pada saat itu terjadinya dualisme dilapangan hukum pidana. Sebagai jalan keluarnya adalah dikeluarkannya UU No.1 tahun 1946 yang mengadakan unifikasi hukum di lapangan hukum pidana. Bermanfaat bag mahasiswa hukum dan masyarakat peminat hukum.