Sinopsis
Setelah Indonesia ke luar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan Perseroan Terbatas, yakni dengan lahirmya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas memang sangat toleran dan welcome terhadap doktrin-doktrin modern adalah corporate law.
Oleh karena itu, sangat menarik apabila kita telaah bagaimana doktrin-doktrin modern tersebut, yang sebagian besar telah malang-melintang di berbagai negara dan menghiasi berbagai literatur hukum, diakui eksistensinya dalam hukum Indonesia.
Di lain pihak, karena perkembangan teori dan praktik bisnis begitu pesat, sebenarnya secara condition sine qua non, terlepas dari ada atau tidak adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Indonesia memang sangat membutuhkan penerapan doktrin-doktrin modern dalam hukumnya, khususnya yang berkenaan dengan hukum bisnis termasuk hukum perseroan.
Buku ini membahas doktrin-doktrin modern yang cukup canggih, yang ditinjau dari segi struktural yuridis dan konsepsi aplikatifnya dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin-doktrin modern yang ditinjau tersebut adalah semacam doktrin Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Derivative Action, Ultras Vires, Promotor’s Liability, Business Judjement Rule, Self Deadling, dan Corporate Opportunities. Ternyata, sampai batas-batas tertentu doktrin tersebut dapat diberlakukan dalam hukum Indonesia meskipun banyak akselerasi, adaptasi, dan inovasi yuridis yang masih harus dilakukan, dan ini merupakan tugas kita semua sebagai anak bangsa.