Sinopsis
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam memilih pemimpin dilaksanakan secara demokratis yaitu melalui Pemilihan baik di pusat maupun di daerah. Pemilihan merupakan syarat minimal penyelenggaraan suatu democratic system. Para pemimpin di daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih melalui mekanisme yang jujur, adil, dan berkala. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung (demokratis) dan pemilu serentak oleh rakyat merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Untuk itu, demi menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang berkualitas dan memenuhi derajat kompetisi yang sehat, persyaratan dan tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Dengan demikian, sangat perlu didesain suatu treatment bagaimana agar penyelenggaraan Pemilihan berjalan secara demokratis dan dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas serta bertanggung jawab. Dukungan dalam mewujudkan Pemilihan yang berkualitas juga dipengaruhi oleh lembaga penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi sudah mempersiapkan prosedur dan mekanisme beracara di Mahkamah, yang dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi atau lebih dikenal dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Dalam buku ini penulis menyajikan bagaimana demokrasi dan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak dalam pelaksanaan Pemilihan yang demokratis dengan mengedepankan prinsip transparency, accountable, have integrity, serta to be responsible sehingga pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan berkeadilan (sense of justice) tercapai.