Salah satu persoalan hukum yang dihadapi oleh Indonesia, adalah membangun Hukum Ekonomi Indonesia berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan kebutuhan rakyat Indonesia. Selama ini terlihat pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia lebih condong mengacu pada persetujuan WTO dan mengikuti keinginan pihak asing dalam pembentukan undang-undang. Tidak mengherankan jika beberapa undang-undang dalam bidang Hukum Ekonomi diajukan uji materil oleh banyak pihak kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dan ditafsirkan kembali oleh MKRI agar sesuai dengan UUD 1945 dan beberapa pasal dari undang-undang yang tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya putusan MKRI
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21-22/PUU-V/2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 036/PUU-X/2012. Berkaitan dengan hal tersebut, buku ini bermaksud memberikan penjelasan tentang dasar-dasar pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai filosofi Pancasila, norma-norma UUD 1945 dan realitas sosial rakyat Indonesia, sehingga kepentingan nasional lebih terlindungi ditengah gempuran globalisasi dan tekanan pihak asing kepada Indonesia. Buku ini juga menjelaskan asal usul istilah dan arti Hukum Ekonomi di dunia dan di Indonesa, sistem ekonomi dunia dan sistem ekonomi yang dianut Indonesia menurut UUD 1945, dan asas-asas Hukum Ekonomi Indonesia.
Buku ini sangat penting dibaca oleh mahasiswa strata sarjana (S1) agar lebih memahami secara utuh kekhasan Hukum Ekonomi Indonesia, sedangkan bagi mahasiswa pascasarjana (S2), buku ini cukup layak untuk dikaji terutama berkaitan dengan persoalan pengaruh pihak asing (WTO, organisasi internasional, negara maju) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bidang perekonomian, filsafat ekonomi Pancasila dan asas-asas Hukum Ekonomi Indonesia.