HUKUM PIDANA Pengertian Hukum Pidana Pembagian Hukum Pidana Hukum Pidana Mempunyai Tempat Tersendiri di antara Hukum-hukum Lain ILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA Pengertian Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Kriminologi sebagai bagian dari Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dalam Arti Luas PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA Pentingnya Penafsiran Undang-undang Pidana Car a-cara Menafsirkan Undang-undang dan Metode-metode Penafsiran Undang-undang Pidana Metode Penafsiran secara Analogis BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PIDANA MENURUT TEMPAT Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang Pidana suatu Negara Asas-asas tentang Berlakunya Undang-undang Pidana Menurut Tempat Pengecualian-pengecualian yang Diakui dalam Hubungan Antarbangsa PASAL 1 AYAT 1 KUHP Rumusan Pasal 1 ayat 1 KUHP Sejarah Pembentukan Pasal 1 ayat 1 KUHP Arti Ketentuan Pidana menurut Undang-undang Asas-asas yang Terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PIDANA MENURUT WAKTU Hubungan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP Hubungan dengan Pasal 1 ayat 2 KUHP Arti Perubahan Perudang-undangan Perundang-undangan yang Diperbandingkan Arti Ketentuan yang Paling Menguntungkan TENTANG TINDAK PIDANA ATAU STRAFBAARFEIT Pengertian Strafbaarfeit Unsur-unsur Tindak Pidana Penjabaran Tindak Pidana ke dalam Unsur-unsur Jenis-jenis Tindak Pidana Ajaran-ajaran Mengenai Tempat dan Waktu dan Tindak Pidana Ajaran-ajaran Mengenai Penyebab dari Suatu Akibat Penyebab di dalam Delik Omisi DOLUS DAN CULPA Pengertian Dolus dan Culpa Secara Umum Pengertian Opzet dalam Peradilan Pengertian Dolus dan Culpa dalam Doktrin Bentuk-bentuk Opzet Unsur-unsur Delik yang Diliputi oleh Opzet Unsur Opzet dalam Rumusan Delik Hubungan Opzet dengan Wederrechtelijkheid Hubungan Opzet dengan Dwaling Pengertian Oogmerk Unsur-unsur Delik yang Diliputi Culpa Hubungan Culpa dengan Unsur-unsur Lain dari Delik TENTANG WEDERRECHTELIJKHEID Pengertian Wederrechtelijkheid Paham-paham Wederrechtelijkheid Unsur Wederrechtelijkheid di dalam Rumusan Delik Wederrechtelijkheid dari Suatu Delik Omisi DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN Perbedaan antara Strafuitsluitingsgronden dengan Velvolgingsuitsluitings Gronden Ontoerekeningsvatbaarheid dan Ontoerekenbaarheid Verminderde Ontoerekeningsvatbaarheid OVERMACHT ATAU KEADAAN MEMAKSA Pengertian Overmacht Noodtoestand NOODWEER ATAU PEMBELAAN YANG PERLU DILAKUKAN TERHADAP SERANGAN YANG BERSIFAT SEKETIKA DAN BERSIFAT MELAWAN HUKUM Pengertian Noodweer Noodweer sebagai suatu Upaya Pembelaan yang Sah Syarat-syarat Noodweer Arti Serangan yang Bersifat Seketika Arti Bahaya yang Mengancam Secara Langsung bagi Tubuh, Kehormatan dan Benda Arti Pembelaan yang Bersifat Perlu Arti Tindakan yang dapat Dibenarkan oleh Suatu Pembelaan Seperlunya Noodweer Exces Putatieve Noodweer WETTELIJK VOORSCHRIFT DAN AMBTELIJK BEVEL (PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERINTAH JABATAN) Pengertian wettelijke Voorschrift Pengertian Ambtelijk Bevel POGING ATAU PERCOBAAN Syarat-syarat Poging Pengertian Voornemen Percobaan Melakukan Tindak Pidana yang tidak Terlarang Pengertian Begin van Uitvoeringshandeling Pengertian Keadaan-keadaan yang Tidak Bergantung pada Kemauan Pelaku Putateif Delict, Mangel am Tatbestand dan Ondeugdelijk Poging TENTANG PELAKU DAN KETURUTSERTAAN (DADERSCHAP EN DEELNEMING) Pengertian Deelneming atau Keturutsertaan Pengertian Dader atau Pelaku Bentuk-bentuk Deelneming Pengertian Doenplegen atau Menyuruh Melakukan Pengertian Medeplegen atau Turut Melakukan Pengertian Uitlokken atau menggerakkan Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana Pengertian Medeplichtigheid atau Membantu Melakukan Tindak Pidana Perbedaan Antara Beberapa Bentuk Deelneming Keturutsertaan Penerbit dan Pencetak di dalam Suatu Drukpersmisdrijf GABUNGAN TINDAK PIDANA ATAU SAMENLOOP VAN STRAFBAREFEITEN Pengertian Samenloop atau Perkataan Feit Eendaadse Samenloop atau Concursus Idealis Meerdaadse Samenloop atau Concursus Realis Voortgezette Handeling atau Tindakan yang Berlanjut Ketentuan Pidana yang Bersifat Umum dan Ketentuan Pidana yang Bersifat Khusus KEPUSTAKAAN DAFTAR KATA-KATA MENURUT ABJAD DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
Isi buku ini sangat bagus karena memberikan pemahaman tentang teori-teori hukum, tetapi pencetakannya kurang bagus sehingga beberapa lembar dalam buku ini sudah terlepas.