Buku DASAR-DASAR HUKUM BERACARA DI PENGADILAN NIAGA ini berisikan telaah tematik norma hukum beracara di pengadilan niaga secara teoritik dan normatif, agar bahasannya bersifat ilmiah dan sesuai serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum (pada pengadilan negeri). Keberadaannya dibentuk pertama kali berdasarkan Perpu No. 1/1998, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No. 4/1998. Kemudian berdasarkan UU No. 37/2004 dilakukan penyempurnaan terhadap UU No. 4/1998, yang meliputi aspek hukum formal (hukum beracara) maupun hukum materiilnya, yang mengatur ketentuan hukum mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Baik Perpu No. 1/1998 juncto UU No. 4/1998 maupun UU No. 37/2004 sesungguhnya bukanlah perundang-undangan yang secara khusus mengatur pembentukan pengadilan niaga, hanya saja di dalamnya menyebutkan bahwa pengadilan niaga diberikan wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa/perkara-perkara yang berkaitan dengan permohonan pernyataan pailit dan PKPU serta perkara lain di bidang perniagaan, yang penetapannya akan dilakukan oleh undang-undang. Perkara lain di bidang perniagaan dimaksud meliputi sengketa/perkara-perkara di bidang kekayaan intelektual (yakni sengketa-sengketa desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis), dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan LPS, serta perkara persaingan usaha, sebagaimana diatur dalam dan berdasarkan pada UU No. 31/2000, UU No. 32/2000, UU No. 28/2014, UU No. 13/2016, UU No. 20/2016, UU No. 24/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7/2009, dan UU No. 5/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020.
Sebagai bagian dari pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka hukum beracara yang berlaku bagi pengadilan niaga tentunya adalah hukum acara perdata yang selama ini berlaku bagi pengadilan negeri, kecuali ditentukan lain dalam perundang-undangan yang mengatur sengketa/perkara-perkara di bidang perniagaan yang menjadi ruang lingkup kewenangan pengadilan niaga. Buku yang sederhana ini hadir untuk mengulas secara sistematis, runut, dan utuh ketentuan-ketentuan hukum beracara yang khusus berlaku pada pengadilan niaga, terutama antara lain berkaitan dengan sistem pembuktian dan tata cara beracara di pengadilan niaga hukum terhadap putusan pengadilan niaga, sehingga kehadiran buku ini dapat memudahkan sidang pembaca dalam mempelajari dan memahami hukum beracara di pengadilan niaga sesuai dengan kekhususan penyelesaian sengketa di bidang perniagaan masing-masing. Selain itu, untuk melengkapi pengetahuan hukum sidang pembaca, sebelum mengupas ketentuan hukum beracara penyelesaian sengketa di bidang perniagaan, buku ini juga mengupas bahasan pengetahuan pengaturan hukum materiil terkait dengan bidang perniagaan yang bersangkutan.
Bagi penegak hukum, terutama buat advokat dan hakim, kehadiran buku ini dapat menjadi pedoman dalam menangani dan menyelesaikan sengketa/perkara-perkara di bidang perniagaan, sehingga dapat memberikan pemahaman yang luas mengenai aspek-aspek hukum beracara di pengadilan niaga pada pengadilan negeri. Sementara itu bagi mahasiswa dan akademisi hukum, buku ini dapat menjadi bahan referensi dalam mengulas seluk-beluk dan dinamika perkembangan hukum beracara di pengadilan niaga. Oleh karena itu buku ini sangat layak untuk dimiliki para peminat dan pemerhati hukum guna mempelajari dan memahami serta mendalami aspek-aspek hukum beracara di pengadilan niaga, baik secara normatif maupun teoritik berdasarkan prinsip, aturan dan doktrin hukum yang berlaku.
BAB 1 KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA 1
Awal Terbentuknya Pengadilan Niaga 1
Pengadilan Niaga Merupakan Pengadilan Khusus 5
Kewenangan Pengadilan Niaga 14
Hukum Acara Pengadilan Niaga 31
Asas-asas Hukum Pengadilan Niaga 52
BAB 2 PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN 59
Perkembangan Hukum Kepailitan 59
Pengertian Pailit dan Kepailitan 64
Syarat Permohonan Pernyataan Pailit 67
Subjek P erkara Kepailitan 72
Proses Pendaftaran dan Putusan Perkara Permohonan Pernyataan Pailit 120
Upaya Hukum Terhadap Putusan Pernyataan Pailit 143
Penyelesaian Gugatan Lain-lain Terkait dengan Kepailitan 155
Berakhirnya Kepailitan 204
BAB 3 PENYELESAIAN PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG 207
Pengaturan Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 207
Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perbedaannya dengan Kepailitan 209
Persyaratan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 212
Pihak yang Berwenang dalam Mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 214
Proses Pendaftaran dan Putusan Permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 231
Upaya Hukum Terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 261
Penyelesaian Permohonan Lain-lain Terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 270
BAB 4 PENYELESAIAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI 293
Pengaturan Hukum Desain Industri 293
Istilah dan Pengertian Desain Industri 297
Desain Industri yang Mendapat dan Tidak Mendapat Pelindungan 303
Subjek dan Jangka Waktu Pelindungan Desain Industri 309
Pendaftaran Desain Industri 312
Acara Penyelesaian Sengketa Desain Industri 325
BAB 5 PENYELESAIAN SENGKETA DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU 345
Pengaturan Hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 345
Istilah dan Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 349
Lingkup Pelindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 351
Acara Penyelesaian Sengketa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 364
BAB 6 PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA 375
Pengaturan Hukum Hak Cipta 375
Istilah dan Pengertian Hak Cipta 390
Pengertian Hak Terkait 398
Pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait 404
Acara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta 426
BAB 7 PENYELESAIAN SENGKETA PATEN 457
Pengaturan Hukum Paten 457
Istilah dan Pengertian Paten 463
Pelindungan Paten 468
Acara Penyelesaian Sengketa Paten 486
BAB 8 PENYELESAIAN SENGKETA MEREK 513
Pengaturan Hukum Merek 513
Istilah dan Pengertian Merek 521
Pelindungan Merek 524
Acara Penyelesaian Sengketa Merek 540
BAB 9 PENYELESAIAN SENGKETA INDIKASI GEOGRAFIS 565
Pengaturan Hukum Indikasi Geografis 565
Istilah dan Pengertian Indikasi Geografis 571
Pelindungan Indikasi Geografis 578
Acara Penyelesaian Sengketa Indikasi Geografis 596
BAB 10 PENYELESAIAN SENGKETA LIKUIDASI BANK 607
Pengaturan Hukum Likuidasi Bank 607
Pengertian Likuidasi Bank 617
Tata Cara Likuidasi Bank 620
Acara Penyelesaian Sengketa Likuidasi Bank 636
BAB 11 PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA 647
Pengaturan Hukum Persaingan Usaha 647
Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat 656
Kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 661
Acara Penanganan Perkara Persaingan Usaha